Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyarankan para penulis novel alternative universe (AU) untuk mencatatkan hak cipta karyanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menghindari plagiarisme.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Ignatius Mangantar Tua mengatakan penulis AU saat ini banyak yang mengunggah karyanya di media sosial yang membuat karya mereka mudah ditemukan oleh pembaca, tetapi juga rentan diplagiat.
"Pendokumentasian karya cipta sebagai bukti kepemilikan hak. Sangat diperlukan apabila ada perbuatan pelanggaran di bidang hak cipta," kata Ignatius dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan pencatatan tersebut memang tidak bersifat wajib karena pelindungan hak cipta bersifat deklaratif, yaitu langsung melekat begitu karya diketahui pihak lain.
Akan tetapi, sambung dia, pencatatan hak cipta karya di DJKI akan memudahkan proses dokumentasi dan proses bisnis lainnya, misalnya apabila karya tulis diterbitkan atau dialihkan melalui lisensi.
Menurutnya, novel AU saat ini menjadi salah satu jenis tulisan yang semakin digemari oleh pembaca, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Alternative universe merupakan aliran novel yang memungkinkan penulis menciptakan dunia dan karakter yang berbeda dari kenyataan, sering kali dengan mengubah latar belakang sejarah, budaya, atau realitas lainnya.
Seiring naiknya kepopuleran novel aliran AU, Ignatius menuturkan terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan penulis dan penerbit dalam komersialisasi karya tulis tersebut.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan para penerbit untuk menangani karya AU dengan penuh kehati-hatian, meski karakter yang dijadikan tokoh utama dalam novel aliran tersebut sudah dijadikan tokoh fiksi, namun perlu dipastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penerbitan karya.
“Selama figur yang dijadikan tokoh AU tidak menyebut nama figur asli tersebut, saya kira karya AU sudah bisa sepenuhnya menjadi fiksi yang diwujudkan dari imajinasi penulis," tuturnya.
Apabila ada visual dari figur asli yang menjadi referensi, sambung dia, maka penggunaan ilustrasi bisa dilindungi sebagai karya baru, namun tetap perlu ada kehati-hatian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Adapun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penulis dan penerbit juga bisa menggunakan nama asli tokoh di dalam novel AU apabila telah mendapatkan izin dari pemilik nama.
"Keuntungan berupa royalti bisa diatur sesuai kesepakatan para pihak," ucap Ignatius.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024