Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo enggan menanggapi isu terkait revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dijumpai di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat, Jumat, Presiden Widodo meminta wartawan menanyakan hal itu ke parlemen dan menteri terkait.

"Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menko Polhukam," jawab Joko Widodo singkat, sebagaimana rekaman suara yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya (8/7), Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.

Dini mengatakan RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI dan RUU Polri merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.

Proses penyusunan DIM, kata Dini, dilakukan oleh kementerian maupun lembaga terkait, seperti RUU TNI dan Polri oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Adapun revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024