Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengimbau warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk menaati aturan yang berlaku dan mempunyai dokumen keimigrasian yang valid.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing di Indonesia untuk menaati peraturan yang berlaku dan memastikan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya valid, sesuai aktivitas yang dilakukan,” ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Ditjen Imigrasi menyatakan himbauan tersebut usai mengamankan warga negara (WN) Rusia dan Belarusia dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (18/7). Petugas melakukan pengawasan di Desa Krobokan dan Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

“Dari operasi hari ini kami amankan tiga warga negara Rusia dan satu orang asal Belarusia yang diduga melanggar keimigrasian. Dua di antara mereka ini bekerja dengan visa kunjungan. Karena itu, saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Rudenim Denpasar,” jelas Godam.

Lebih lanjut, Godam menjelaskan, petugas melakukan pengawasan di sebuah PT di Desa Krobokan yang memiliki sejumlah pekerja asal Rusia. Saat diperiksa, tiga orang WN Rusia tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Ketiga WN Rusia tersebut adalah AG (30 tahun) yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing (TKA), SR (42 tahun) pemegang Visa on Arrival (VoA), dan NN (60 tahun) pemegang ITAS kerja.

Sementara itu, di Desa Tibubeneng, petugas Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan di sebuah salon. Petugas mendapati seorang WNA inisial IA (33 tahun) yang sedang melayani pelanggan.

Ketika diperiksa, IA tidak dapat menunjukkan paspor asli dan izin tinggal yang sah. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar, barulah paspor Belarusia miliknya diantar oleh agen visa dan diketahui IA menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.

Godam menambahkan, operasi pengawasan orang asing merupakan komitmen Ditjen Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian dan kontribusi dalam upaya menjaga stabilitas nasional.

Baca juga: Imigrasi: Kedatangan orang asing Januari-Juni 2024 naik 7,28 persen

Baca juga: WNA pelaku prostitusi online di Jakbar terancam dideportasi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024