Lahirnya regulasi ini sebagai momentum untuk optimalisasi pengelolaan lobster di Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 akan mengoptimalkan pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan memastikan manfaat benih bening lobster (BBL) bagi nelayan kecil, serta pengembangan budi dayanya di dalam negeri.

"Lahirnya regulasi ini sebagai momentum untuk optimalisasi pengelolaan lobster di Indonesia. Sekaligus mendorong berkembangnya budi daya lobster di Indonesia, salah satunya melalui proses alih teknologi budi daya lobster dengan mengundang investor atau pelaku usaha yang mempunyai pengalaman dan reputasi yang hebat dalam melakukan pembudidayaan lobster," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Gemi Triastutik menyampaikan regulasi tersebut bertujuan mendorong berkembangnya budi daya lobster di Indonesia, dengan dukungan implementasi teknologi budi daya lobster yang telah dikembangkan di luar negeri.

"Dalam implementasi regulasi tata kelola lobster di Indonesia yang terbaru ini, diperlukan dukungan dan sinergi baik dari pelaku usaha perikanan, pemerintah daerah dan swasta. Tak kalah penting juga, dukungan dan pengawalan dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Badan Karantina Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Perdagangan," paparnya.

Gemi juga menyampaikan harapannya agar temu stakeholder pengelolaan pembudidayaan lobster dapat mendorong implementasi regulasi tata kelola lobster yang terbaru ini berjalan dengan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, pembudidayaan lobster, hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.

"Momen ini sebagai wadah untuk berkoordinasi dan memperkuat komunikasi antarseluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola lobster. Manfaatkan acara temu stakeholder ini dengan sebaik mungkin agar tujuan kita bersama tercapai yakni peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudi daya dan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Air Payau Situbondo Boyun menyampaikan bahwa dalam implementasi pengelolaan BBL saat ini, BLU mendapatkan BBL dari nelayan kecil terdaftar dalam koperasi/KUB berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis seperti surat keterangan asal (SKA) dari dinas kabupaten dan surat keterangan sehat dari yang berwenang.

BLU DJPB juga hanya dapat bekerja sama dengan koperasi/KUB yang telah memiliki kuota penangkapan BBL.

Baca juga: KKP perkuat operasi mandiri dan gabungan berantas penyelundupan BBL
Baca juga: KKP setor PNBP Rp3,6 miliar dari budidaya lobster di dalam negeri
Baca juga: KKP menyederhanakan mekanisme tetapkan nelayan dan pembagian kuota BBL

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024