Jakarta (ANTARA) - Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan ada tiga anggota KPU di tiga daerah yang mundur karena maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Di tengah situasi tahapan pemilu nasional yang masih belum selesai, kami juga dihadapkan pada situasi, misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

"Paling tidak ada tiga (nama) yang masuk datanya ke kami," sambungnya.

Ketiga anggota KPU itu adalah Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata.

“Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri, mungkin kalau dapat tiket dari partai akan mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada,” ujar Afif.

Dia menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu juga wajib mundur jika maju pilkada terhitung 45 hari sebelum pendaftaran.

“Syaratnya 45 hari (mundur) sebelum pendaftaran calon. Ini beda dengan pengaturan sebelumnya. Sebelumnya saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya pada 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU Pasal 14 ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” pungkasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: KPU: Biaya PSU di Sumbar capai Rp350 miliar

Baca juga: F-PAN minta Presiden terbitkan surpres pergantian komisioner KPU

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024