Jangan pernah percaya kalau ada informasi lowongan di media sosial, karena sekarang ini jarimu adalah harimaumu
Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai iklan penempatan ke luar negeri yang muncul di media sosial, karena berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jangan pernah percaya kalau ada informasi lowongan di media sosial, karena sekarang ini jarimu adalah harimaumu. Tiap hari bisa melihat ada tawaran menggiurkan langsung apply, itu sudah masuk ke mulut harimau," ujar Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI Rinardi dalam sosialisasi pelindungan dan penempatan PMI diikuti daring dari Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan dalam perkembangan saat ini terdapat sejumlah modus operandi penempatan PMI tidak sesuai prosedur atau ilegal, termasuk penggunaan visa umrah, ziarah dan wisata. Promosinya dilakukan secara konvensional sampai dengan menggunakan media sosial.

Terdapat pula penempatan ilegal yang dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja (LPK) dan perusahaan penempatan PMI atau P3MI.

Baca juga: BP2MI ajak mahasiswa tangkap peluang bekerja di luar negeri
Baca juga: Kepala BP2MI minta pekerja migran jadi duta wisata Indonesia


Merujuk kepada data BP2MI pada 2020-11 Juli 2024, Rinardi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menangani 110.524 orang PMI terkendala dengan 90 persen di antaranya adalah korban kejahatan menyangkut tenaga kerja Indonesia termasuk TPPO dan 80 persen korban adalah perempuan.

Tidak hanya itu, dalam periode yang sama terdapat 3.641 PMI yang dipulangkan karena mengalami sakit dan 2.588 jenazah PMI yang ditangani oleh BP2MI.

Dia memastikan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan pelindungan pekerja migran, termasuk juga keluarga mereka serta purna PMI untuk memastikan kesejahteraan setelah kembali ke Tanah Air.

Oleh karena itu, dia mendorong individu yang tertarik untuk bekerja di luar negeri agar melakukan penempatan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi mendapatkan beragam jenis perlindungan dari negara.

"Perlindungan pekerja migran Indonesia termasuk sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja. Mulai dari jaminan sosial, jaminan hukum maupun ekonomi," demikian Rinardi.

Baca juga: BP2MI targetkan penempatan pekerja migran 2024 lampaui 274 ribu orang
Baca juga: BP2MI minta mahasiswa KKN sosialisasi cegah pekerja migran ilegal


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024