“Code of Conduct ini bukan negosiasi mengenai wilayah atau hak maritim, tapi utamanya adalah negosiasi yang berkaitan dengan stabilitas regional,”
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa ASEAN akan mengintensifkan upaya merampungkan pedoman tata perilaku (Code of Conduct/CoC) terkait Laut China Selatan mengingat semakin dekatnya target penyelesaian pada tahun 2026.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemlu RI Sidharto R. Suryodipuro, ditetapkannya tahun 2026 sebagai target mencerminkan harapan supaya prosesnya tak berlarut-larut. Namun demikian, penyelesaian CoC tetap bergantung pada kemajuan proses negosiasi.

“Dengan linimasa tersebut, ada kesepakatan bahwa upaya diplomasi akan diintensifkan. Indonesia sendiri juga akan mengintensifkan (penyelesaian CoC),” kata Dirjen Kemlu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan Indonesia akan terus mendorong pihak-pihak terkait mencapai kemajuan dalam negosiasi dan pembahasan CoC, sebagaimana tercapai dalam pertemuan pejabat senior ASEAN bulan lalu yang membahas isu-isu yang terjadi dalam proses negosiasi.

“Para pejabat senior mulai masuk in detail untuk mencari terobosan (dalam negosiasi),” kata Sidharto.

Dirjen juga mengharapkan isu negosiasi CoC Laut China Selatan dapat kembali dibahas dalam pertemuan pejabat senior ASEAN maupun dalam pertemuan antara pejabat ASEAN dan China mendatang.

Sementara itu, Sidharto menegaskan pentingnya CoC terkait Laut China Selatan untuk menjamin stabilitas kawasan dan mendorong negara-negara ASEAN menegakkan kedaulatan atas wilayah maritimnya. Terlebih, Asia Tenggara merupakan kawasan maritim penting yang menjadi jalur lalu lintas pelayaran dunia.

Code of Conduct ini bukan negosiasi mengenai wilayah atau hak maritim, tapi utamanya adalah negosiasi yang berkaitan dengan stabilitas regional,” kata dia, menambahkan.

Negara-negara anggota ASEAN, menurut dia, turut berkomitmen satu suara dalam persoalan Laut China Selatan, seperti ditunjukkan dalam pernyataan bersama menteri-menteri luar negeri ASEAN tentang menjaga dan mendorong stabilitas di lingkup maritim Asia Tenggara yang disahkan Desember lalu.

Ketika rampung, CoC diharapkan dapat menjadi aturan tata perilaku yang merefleksikan norma, prinsip dan aturan internasional yang selaras dan merujuk pada hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) demi terciptanya kawasan Laut China Selatan yang stabil, aman dan damai.

Baca juga: Menko Polhukam: RI waspadai konflik terbuka di Laut China Selatan
Baca juga: China janji lanjutkan negosiasi Laut China Selatan dengan negara ASEAN


Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024