Malang (ANTARA News) - Perum Jasa Tirta I (PJT I) mengusulkan dua opsi kepada Pemprov dan Bapeldada Jatim terkait penanganan dan pembuangan lumpur Lapindo Brantas ke Sungai Porongm, Sidoarjo. Menurut Sekretaris Umum Perum PJT I, Ir.Hariyanto, Dipl.HE, Selasa, dua opsi tersebut adalah pembuangan lumpur harus dilakukan uji baku mutu terlebih dahulu agar ekosistem di sekitarnya, terutama aliran air, tidak terganggu oleh pencemaran. "Opsi kedua adalah berkaitan dengan kualitas air itu sendiri, yakni air lumpur yang dibuang ke Sungai Porong nantinya kapasitasnya tak sebanyak 1.500/m3/detik, karena sungai itu sebagai regulator sekaligus pengendali banjir," katanya ketika ditanya soal pembuangan air limbah lumpur Sidoarjo. Jika air yang dibuang ke Sungai Porong melebihi kapasitas tampungnya, katanya, akan terjadi 'kerusakan' sistem regulasi air, termasuk penataan air sebagai antisipasi banjir, apalagi tidak lama lagi sudah memasuki musim hujan. Dikatakannya usulan kedua ops segera dikirimkan kepada Gubernur Jatim, Imam Utomo, Menteri KLH Rachmad Witoelar, Bupati Sidoarjo dengan tembusan ke Kantor Bapeldada Jatim. Ia mengakui hasil monitor yang dilakukannya terhadap uji coba pembuangan air ke beberapa tambak udang juga sudah di ketahui hasilnya, dengan mulai ditemukannya ikan dan udang yang mati akibat aliran air lumpur tersebut. Seharusnya, katanya, langkah Lapindo Brantas yang membuang air limbahnya ke Sungai Porong itu segera disikapi, karena belum ada uji baku mutu, apalagi sudah terbukti membahayakan habitat air maupun lingkungan sekitarnya. Menyinggung langkah PJT I untuk menghentikan pembuangan limbah air lumpur ke Sungai Porong, Hariyanto mengatakan itu bukan wewenangnya, tetapi merupakan kebijakan dan wewenang penuh dari gubernur maupun Bapeldada Jatim. "Kami tidak mempunyai kewenangan untuk mencegah, tapi kami memberikan sumbangsih pemikiran agar kedua opsi dijalankan dan Pemrov Jatim maupun Pemkab Sidoarjo segera mengambil sikap secara tegas," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006