Penempatan tanaman ini bersifat sementara sambil menunggu Kementerian PUPR mengintervensi penataan kawasan Puncak.
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama para pemangku kepentingan menempatkan sebanyak 1.370 tanaman di lahan-lahan bekas pedagang kaki lima (PKL), kawasan wisata Puncak.

Penempatan tanaman jenis pucuk merah tersebut dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra dengan titik awal Masjid Atta'Awun, Cisarua, pada Jumat.

"Agar lebih terjaga, pada lahan lahan bekas pembongkaran itu jangan sampai terisi kembali oleh para pedagang atau menjadi tempat parkir kendaraan dan sesuai kesepakatan kemarin," ungkap Suryanto.

Menurut dia, selain untuk menangkal parkir liar dan kembalinya PKL, penempatan tanaman dengan pot berbahan logam itu sebagai pengaman tepian jalan yang belum dipasangi pagar pembatas.

"Membantu juga untuk bagian-bagian tepian jalan yang curam, karena yang tadinya bekas bangunan kemudian dibongkar kan jadi jurang. Nah ini untuk mengamankannya," ujarnya.

Suryanto menyebutkan, penempatan tanaman ini bersifat sementara sambil menunggu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengintervensi penataan kawasan Puncak.
Penjabat Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra menyiapkan tanaman pucuk merah di lokasi eks PKL Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengusulkan penyediaan sejumlah fasilitas umum di kawasan wisata Puncak kepada KemenPUPR.

Sejumlah kebutuhan penataan Puncak yang telah diusulkan melalui Wakil Presiden Ma'ruf Amin seperti pagar pengaman atau guard rail, peningkatan kualitas jalan berupa pelebaran dan pelapisan jalan, pedestrian, taman, anjungan pandang, serta dinding penahan tanah.

Kemudian, dari segi keamanan dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, dan lampu penerangan jalan umum atau PJU.

Di samping itu, Pemkab Bogor juga membutuhkan perluasan Rest Area Gunung Mas yang lahannya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dari semula 7 hektare, diusulkan penambahan 4 hektare.

"Perlu juga pos gabungan, tujuannya untuk monitoring kaitan lalu lintas hingga kebencanaan. Kemudian nantinya di situ ada pusat informasi center, dan ada dasbor pengendalian lalu lintas," kata Ajat.

Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).

Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri atas 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Kini, masih ada sebanyak 194 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapaknya di sepanjang jalur Puncak.

Ajat memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri atas 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.

Baca juga: Resto eks Rindu Alam masuk target penertiban tahap II kawasan Puncak
Baca juga: Penataan kawasan Puncak dilengkapi pedestarian hingga anjungan pandang
Baca juga: Mengembalikan Puncak sebagai Kawasan Strategis Wisata Nasional

 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024