Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VI meminta pemerintah menjamin penyertaan modal negara (PMN) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berdampak positif dan meningkatkan kinerja perusahaan. Hal itu diungkapkan anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian BUMN di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa dinihari. Menurut Nusron, jaminan itu terkait dengan keterbatasan dana pemerintah yang akan ditempatkan di BUMN yang dianggap Kementerian BUMN bermasalah, antara lain memiliki kesulitan likuditas. "Harus ada pertanggungjawaban dan jaminan. Kriteria penerima PMN juga harus jelas, sehingga tidak ada kesan asal memberikan PMN," katanya. Pada RDP itu, Sekretaris Meneg BUMN, Said Didu, menjelaskan terdapat 15 BUMN yang mendapat PMN, antara lain PT Kertas Kraft Aceh sebesar Rp150 miliar, dana membayar biaya pesangon karyawan akibat keputusan pemerintah menutup perusahaan itu. PT Merpati Nusantara Rp450 miliar untuk mengatasi likuditas dan menambah jumlah armada sehingga dalam operasionalnya mampu bersaing dengan perusahaan penerbangan lainnya. Demikian halnya dengan Garuda Indonesia. PT Shang Hyang Seri untuk menyediakan benih bagi petani, sehingga stok benih tidak kekurangan. PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp40 miliar, untuk membayar pesangon tenaga kerja yang di PHK, demikian untuk Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Rp40 miliar membayar gaji tertunggak. Selain itu, PMN bagi PT Semen Kupang sebesar Rp50 miliar, PT Kerta Leces Rp135 miliar, PT Kliring Berjangka Rp130 miliar. Menurut Said Didu, mulai 2006, mekanisme pemberian PMN kepada perusahaan-perusahaan BUMN akan ditetapkan di Kantor Kementerian BUMN dengan mendapat persetujuan dari DPR. "Selama ini penentuan PMN dari Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan dan selanjutnya ke DPR," kata Said. Menurutnya, dana PMN seharusnya direalisasikan sebelum pengesahan APBN-P, dengan asumsi dialokasikan dari dana hasil privatisasi BUMN. Ia juga mengutarakan, semua komisi DPR seperti Komisi V, VI, dan XI merasa berhak ikut menetapkan mekanisme pemberian PMN, sehingga diharapkan suatu cara bagaimana agar penetapan PMN itu tidak bertentangan satu sama lain. (*)

Copyright © ANTARA 2006