Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengecam keras resolusi penolakan pembentukan negara Palestina yang disahkan parlemen Israel, Knesset, sebagai pelemahan nyata atas solusi dua negara dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina.
“Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosialnya, yang dipantau ANTARA, Jumat.
Kemlu RI turut menegaskan bahwa Indonesia akan terus berkomitmen untuk mendorong implementasi solusi dua negara.
Resolusi tersebut disahkan oleh Knesset pada Kamis (18/7) dengan suara 68-9, dan dilakukan menjelang keberangkatan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu ke Washington D.C. untuk bertemu Presiden AS Joe Biden dan berpidato di hadapan Kongres AS.
Resolusi itu menyatakan bahwa pendirian negara Palestina “di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya nyata bagi Negara Israel dan warga negaranya, melanggengkan hubungan Israel-Palestina. konflik dan menggoyahkan kawasan.”
Sejumlah negara dan organisasi internasional lantas menyuarakan kecaman mereka terhadap pengesahan resolusi tersebut.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengatakan solusi dua negara tidak dapat ditolak, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres melalui juru bicaranya, Stephan Dujarric, mengaku kecewa dengan keputusan parlemen Israel yang meloloskan undang-undang tersebut.
“Jelas Anda tidak bisa menolak solusi dua negara,” kata Dujarric kepada wartawan.
Sementara, Wakil Tetap AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menyatakan bahwa solusi dua negara, di mana rakyat Israel dan Palestina hidup berdampingan, menjadi satu-satunya langkah untuk menyelesaikan konflik Israel Palestina.
“Tanpa hal tersebut, perdamaian hampir mustahil dicapai,” kata dia.
Senada, pemerintah Prancis, Turki, dan Yordania turut mengecam resolusi yang disahkan Knesset. Menurut mereka, solusi dua negara harus tetap menjadi solusi akhir mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina.
Baca juga: PBB: Solusi dua negara tidak bisa diputuskan dengan pemungutan suara
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024