Dia mengatakan bahwa data warga tersebut lalu koreksi. "Kami verifikasi dan validasi. Kami usaha agar seminimal mungkin data yang keluar bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Syamsu mengatakan, kegiatan penertiban dokumen kependudukan data tidak dikenal ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Kegiatan penertiban data tidak dikenal ini menyasar dokumen kependudukan yang tidak dikenal oleh warga.
Baca juga: Dukcapil Jakpus menonaktifkan lebih dari 2.900 NIK
Selain itu, Syamsu menyebutkan, bagi warga yang masuk kategori dokumen kependudukan tidak dikenal, disarankan segera mengurus dokumen ke Posko Dukcapil yang ada di tingkat kelurahan atau Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat.
"Bila warga tersebut dapat membuktikan dokumen kependudukan telah sesuai aturan, maka data mereka akan dikeluarkan dari daftar yang diajukan untuk dilakukan penonaktifan," ujar Syamsu.
Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat Mia Mahayati mengatakan, tahapan sebelumnya sebanyak 4.139 data warga dihapus karena telah dipastikan meninggal. Proses verifikasi tahapan pertama ini berlangsung pada 1-15 April 2024 lalu.
Selanjutnya, tahapan kedua verifikasi menyasar data dokumen kependudukan warga kategori RT sudah tidak ada yang dilaksanakan mulai 15-30 April 2024. Ada 3.706 data dinonaktifkan berdasarkan usulan.
Baca juga: Dukcapil Jakarta Pusat fokus Biduk di 10 lokasi penduduk non permanen
Pihaknya juga melibatkan RT/RW terhadap pengaduan dan keluhan di posko yang ada.
Ke depannya, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili tahapan keempat sampai enam.
Sedangkan tahap terakhir pada 1 November-31 Desember untuk verifikasi data pindah dalam Provinsi DKI Jakarta.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024