Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (18/7) kemarin menjadi sorotan, mulai dari KPK menggeledah Dinsos dan Bappeda Kota Semarang hingga KPU optimistis menang melawan gugatan PDI Perjuangan di PTUN Jakarta.

Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. KPK geledah Dinsos dan Bappeda Kota Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah ruang kerja di lingkungan Balai Kota Semarang, Kamis, dalam lanjutan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Sejumlah penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang berada di kompleks Balai Kota Semarang yang selesai sekitar pukul 10.30 WIB dengan membawa tiga buah koper.

Selengkapnya klik di sini.

2. Penerbangan ke Mulia Puncak Jaya dihentikan sementara akibat kerusuhan

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara mengakui dampak kerusuhan yang terjadi di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis, penerbangan sipil yang melayani ke wilayah itu dihentikan sementara pelayanan-nya.

"Memang benar akibat kerusuhan yang terjadi di Mulia, hari ini tidak ada penerbangan ke Mulia," kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara kepada ANTARA, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

3. KPU optimistis menang lawan gugatan PDI Perjuangan di PTUN Jakarta

KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.

Menurut Saleh, materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dengan adanya putusan MK itu, PTUN ini sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

4. Pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G dituntut tujuh tahun penjara

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan dituntut pidana penjara selama tujuh tahun terkait dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis, menilai Elvanno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wazir.

Selengkapnya klik di sini.

5. Eks Dirut JJC minta dibebaskan dari tuntutan korupsi Jalan Tol MBZ

Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

"Putusan terbaik bagi saya dan keluarga adalah tentu membebaskan dari tuntutan dan denda yang diajukan jaksa penuntut umum," ucap Djoko dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024