Menanggapi keluhan adanya penyadapan yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, menurut Juniardi yang juga Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu, ancaman pidana bagi pelakunya adalah hukuman penjara 2 sampai 3 tahun atau denda Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta (pasal 54 UU KIP).
"Apabila dalam penyadapan tersebut terkandung informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP, maka pelaku penyadapan bisa dijerat dengan pasal pidana dalam UU KIP," ujarnya lagi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, informasi yang dikecualikan di situ maksudnya adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, serta informasi yang dapat menghambat pertahanan dan keamanan negara.
Kemudian, informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, memorandum internal yang dirahasiakan, serta informasi rahasia yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain, ujarnya pula.
"Namun, karena tindak pidana harus ada delik aduan, dalam hal ini pihak korban yang disadap perlu mengadukannya kepada kepolisian," ujar Ketua Forum Komunikasi Informasi Provinsi se-Indonesia (Forkip) itu lagi.
Juniardi menilai, kasus penyadapan ini banyak sekali terjadi, bahkan beberapa waktu lalu sempat terungkap dokumen yang menyebutkan adanya penyadapan yang dilakukan pihak asing terhadap warga Indonesia.
Menurutnya, terhadap kasus-kasus penyadapan tidak dapat disepelekan apabila pihak yang melakukan penyadapan adalah bukan yang berkewenangan.
Harus ada tindakan hukum agar ke depannya kasus serupa tidak terjadi lagi, mengingat Indonesia juga belum memiliki undang-undang yang melindungi informasi pribadi warga negaranya, ujar dia.
(B014/Z002)
Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014