Kita prediksikan tidak banyak, dilihat dari jumlahnya saja partai politik saat ini juga lebih sedikit dibanding 2009 yang berjumlah 36 partai,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memperkirakan kasus sengketa hasil pemungutan suara pada Pemilihan Umum 2014 akan cenderung menurun jika dibandingkan Pemilu 2009.

"Kita prediksikan tidak banyak, dilihat dari jumlahnya saja partai politik saat ini juga lebih sedikit dibanding 2009 yang berjumlah 36 partai," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva di Yogyakarta, Sabtu.

Selain itu, menurut Hamdan, penurunan itu antara lain juga didukung dengan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode saat ini yang dinilai lebih matang.

Selain itu, ia juga menilai adanya komitmen KPU untuk tidak menunda penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemilu.

"Sengketa di MK kan sebetulnya merupakan sengketa sisa saja yang belum terselesaikan oleh penyelenggara (KPU)," kata dia.

MK, menurut dia, saat ini juga telah mulai mempersiapkan mekanisme penyelesaian kemungkinan munculnya berbagai sengketa pemilu dengan melibatkan pegawai MK.

"Saya telah mempersiapkan gugus tugas yang melibatkan lebih dari seratus pegawai di MK dari panitera pengganti kemudian pranata peradilan, peneliti dan karyawan lain untuk mem-"back up " penyelesaian sengketa pemilu di MK,"kata dia.

Selanjutnya, pihaknya juga akan mensosialisasikan tata cara bersidang di MK bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, calon DPD, KPU serta Bawaslu.

"Sehingga mereka memahami apa yang harus dilakukan ketika bersidang di MK, agar prosesnya lebih mudah," katanya.

Secara umum, ia menambahkan, MK siap menghadapi tantangan sengketa Pemilu 2014, dengan didukung hakim anggota MK yang diperkirakan sudah lengkap jauh hari sebelum Pemilu berlangsung.

"Jadi insya Allah kami sepenuhnya siap untuk menghadapi sengketa Pemilu 2014," kata dia.

(KR-LQH/Z002)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014