Melalui pernyataan kementerian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran baru dan serius terhadap hukum internasional sekaligus merupakan tantangan bagi komunitas internasional ke depannya.
Juru bicara kementerian, Sufyan Al-Qudah, mengatakan semua keputusan dan langkah yang ditetapkan pendudukan Israel, tidak sah dan harus dibatalkan serta tidak mengubah realitas dan realitas pendudukan mereka atas wilayah Palestina.
Hal itu juga tidak berpengaruh pada kelanjutan penerapan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil di waktu perang.
Lebih lanjut Al-Qudah menekankan bahwa upaya intens Israel untuk menolak hak rakyat Palestina atas negaranya yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, tidak membawa keamanan dan perdamaian di kawasan.
Diperlukan aksi internasional yang efektif untuk mencegah tindakan tersebut dan menghentikan perang Israel terhadap Palestina yang hingga kini masih berlangsung.
Al-Qudah juga menyerukan perlunya menghentikan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang terbaru yang terus menargetkan warga sipil yang mencari perlindungan di sekolah-sekolah UNRWA dan pusat-pusat penampungan.
Sumber: WAFA
Baca juga: Sembilan warga Palestina tewas dalam pengeboman di Gaza City
Baca juga: Uni Eropa jatuhkan sanksi kepada ekstremis Israel
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024