Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pemahaman advokat terkait Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Peradi Tower, Jakarta Timur, Kamis.

"Pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan penguasaan UU TPKS para advokat ‎Peradi," kata Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono dalam keterangannya.

Hal itu, lanjut dia, juga merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat.

“Advokat ‎harus mempunyai kemampuan membaca unsur pasal UU TPKS secara presisi yang tinggi karena (delik) bukan hanya bersifat fisik tapi juga verbal," ujarnya.

Selain terbilang baru, UU ini juga mengatur hal-hal baru dan terdapat ketentuan tersendiri di luar hukum pidana.

"TPKS yang relatif baru dan UU yang tidak sederhana, sulit, dan harus dipelajari dan sangat berhubungan dengan pengalaman-pengalaman. Banyak hal yang berkaitan dengan hukum acara yang baru dimunculkan di UU ini," paparnya.

Oleh karena itu, Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas DPN Peradi menghelat pelatihan UU TPKS bekerja sama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan The Asia Foundation (TAF).

Pelatihan yang dihelat secara hybrid ini diikuti ratusan advokat Peradi dari seluruh Indonesia, dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Pemeriksa INAFIS Kepolisian Madya TK III Pusinafis Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Andreas N. Marbun; dan Ketua Bidang I Pengembangan Profesi dan Standardisasi Praktik Psikologi Forensik, Noridha ‎Weningsari.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Pekerja, dan Tindak Pidana Perdangan Orang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA), Priyadi Santosa mengatakan, advokat mempunyai peranan penting dalam penanganan kasus TPKS.

"Peran advokat disebutkan secara eksplisit dalam UU ini adalah advokat sebagai pendamping hukum bagi korban dan saksi, serta memberikan pelayanan hukum kepada korban, keluarga korban, dan atau saksi tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Srimiguna, menyampaikan, dengan advokat menguasai UU TPKS maka hak-hak korban kekerasan seksual akan dapat terlindungi dan korban berani speak up sehingga pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

‎"Insya Allah ke depannya nanti DPN akan lakukan pelatihan ke daerah-daerah. Ini juga saya sudah diskusi dengan rekan-rekan di daerah, kalian gerakkan, nanti DPN akan support‎," katanya.

Baca juga: 3.065 calon advokat ikuti ujian profesi advokat secara serentak
Baca juga: Peradi berikan bantuan hukum bagi lima terpidana kasus Vina Cirebon
Baca juga: Otto: Peradi beri masukan soal penegakan hukum kepada Prabowo-Gibran

 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024