Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PKB hasil Muktamar Surabaya Choirul Anam akan menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Hamid Awaludin yang menganulir pendaftaran kepengurusan PKB yang dipimpinnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan terus melawan. Salah satunya melaui PTUN," kata Anam yang tinggal di Surabaya saat dihubungi dari Jakarta, Senin. Kubu Anam juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang mereka ajukan. Selain itu, saat ini kubu Anam telah memasukkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan pertama, Anam menggugat keabsahan muktamar II Semarang selaku peserta forum itu. Sedangkan gugatan kedua atas nama mantan Ketua Umum PKB Alwi Shihab yang menggugat muktamar Semarang selaku pihak yang dimenangkan MA. Menkumham Hamid Awaludin, Senin, secara resmi mencabut pendaftaran susunan kepengurusan PKB pimpinan KH Abdurrahman Chudlori- Choirul Anam. Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Menkumham Nomor M.14-UM.06.08 Tahun 2006 yang ditandatangani oleh Hamid Awaludin. Anam sendiri mengaku belum menerima pemberitahuan soal keluarnya Kepmen itu. Di sisi lain, Kepmen tersebut justru sudah sampai di tangan PKB Muhaimin. "Kami belum menerima Kepmennya. Ini lucu. Kepmen pendaftaran kami dicabut, tapi kami tidak diberi tahu," katanya. Anam menilai ada skenario rapi yang dibuat Hamid dan kubu Muhaimin. Ia mengatakan, ada kejanggalan dari keluarnya Kepmen tersebut karena pihaknya baru saja menerima salinan putusan MA. "Logikanya tidak mungkin Kepmen keluar bersamaan dengan salinan putusan MA. Hamid seharusnya mengeluarkan Kepmen setelah menerima salinan putusan MA," katanya. Kejanggalan lain, kata Anam, sejak Sabtu (9/9) Hamid mengikuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Helsinki, Finlandia. Sementara di Kepmen baru tersebut tertulis ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2006. "Ini skenario yang rapi" katanya. Anam juga mempertanyakan tidak ditindaklanjutinya putusan MA yang pertama nomor 896K/PDT/2005."Mestinya dari dulu kami disahkan setelah dimenangkan MA," katanya. Karena itu Anam menyatakan tetap yakin muktamar II Surabaya adalah yang sah. Dalam UU Parpol, kata Anam, sah tidaknya muktamar bukan ditentukan pemerintah, tetapi oleh peserta muktamar sendiri. Sementara itu PKB kubu Muhaimin langsung berkoordinasi dengan menggelar rapat gabungan dewan syura dan dewan tanfidz. Ketua Umum Dewan Syura Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga hadir dalam rapat tersebut. Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya bersyukur atas ketegasan sikap pemerintah terhadap dualisme PKB. Meski menang, Muhaimin mengaku tetap membuka peluang bagi kubu Anam untuk bergabung. "Kami tidak membicarakan recall sama sekali," kata Muhaimin. Menurut dia, rapat lebih membicarakan program partai ke depan. Muhaimin juga tidak mematok batas waktu bagi Anam dan kawan-kawan untuk bergabung. Semuanya akan dibiarkan berjalan secara wajar dan normal. "Yang kami pikirkan adalah program kerja partai. Konflik sudah selesai. Dualisme tidak ada lagi," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006