Ini momen penting dan saya berharap kedua belah pihak punya komitmen kuat untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi daerah.

Bandung (ANTARA) - Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), resmi akan menyertakan modalnya kepada Bank Jambi.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pemegang saham (shareholders agreement) dengan Pemprov Jambi selaku perwakilan seluruh pemegang saham Bank Jambi, yang dilakukan oleh Dirut BJB Yuddy Renaldi dengan Gubernur Jambi Al Hasan, di T-Tower Jakarta, Rabu (17/7) malam.

Dalam keterangannya di Bandung, Kamis, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut, berharap kolaborasi dua bank pembangunan daerah (BPD) tersebut, berdampak terhadap peningkatan daya saing dan kinerja serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi regional.

"Ini momen penting dan saya berharap kedua belah pihak punya komitmen kuat untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi daerah," kata Bey.

Dengan penandatanganan ini juga, kini Bank Jambi resmi menjadi anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank BJB. Selain penyertaan modal, Bank BJB juga kini menjadi salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP) bersama-sama dengan Pemprov Jambi.

Bey yakin BJB sebagai BPD yang berpengalaman di Indonesia dalam mendorong inklusi keuangan akan membagi pengalaman dan keahliannya untuk mendukung pengembangan Bank Jambi agar lebih profesional, efisien, dan berdaya saing tinggi.

"Dukungan dari seluruh pemegang saham juga penting, agar setiap kebijakan dan strategi yang telah disepakati berjalan maksimal sesuai tujuan yang diharapkan," katanya pula.

Saat ini, Bank Jambi menjadi BPD keempat anggota KUB Bank BJB, menyusul Bank Bengkulu, Bank Sultra, dan Bank Maluku Malut.
Baca juga: BJB diminta perkuat pengelolaan risiko untuk minimalisir dampak global
Baca juga: LPS: Bank BJB suntik modal Rp25 miliar untuk sehatkan kembali BIMJ

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024