Serang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyebutkan urgensi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Banten disesuaikan dengan kondisi daerah itu.

Al Muktabar dalam keterangan tertulis diterima di Serang, Kamis, mengatakan setiap provinsi memiliki karakteristik, industri, dan tantangan lingkungan yang berbeda.

“Dengan adanya perda ini nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi lokal di Provinsi Banten, sehingga lebih efektif dalam menangani masalah limbah B3,” kata Al Muktabar.

Ia menjelaskan, potensi terbesar limbah B3 di Provinsi Banten berasal dari industri dan rumah sakit, sehingga perda pengolahan limbah B3 bertujuan memudahkan pengawasan dan penegakan aturan, pengaturan kerja sama antar kabupaten/kota di Banten dalam pengelolaan limbah B3.

Kemudian, memudahkan pengaturan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan industri terkait bahaya limbah B3 dan pentingnya pengelolaannya yang baik.

Selanjutnya, pengaturan pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengelolaan limbah B3 serta pengaturan mekanisme pendanaan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, dan memberikan insentif kepada industri atau pihak yang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan limbah yang baik.

“Dengan memperhatikan peraturan dan kondisi industri dan rumah sakit di Provinsi Banten, kami mendukung penyusunan raperda pengelolaan limbah B3 ini,” ujar dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024