Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Jakarta, Senin, secara resmi mencabut pendaftaran susunan kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan KH Abdurrahman Chudlori- Choirul Anam.
Pencabutan pengakuan atas PKB hasil muktamar II Surabaya itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.14-UM.06.08 Tahun 2006 yang ditandatangani oleh Hamid Awaludin.
Dalam Kepmen itu, Menkumham memutuskan mencabut Kepmen Nomor M-11.UM.06.08 Tahun 2005, tertanggal 21 November 2005 tentang Pendaftaran Susunan Kepengurusan DPP PKB dengan Ketua Umum Choirul Anam dan Sekjen Idham Cholied.
Dengan keluarnya Kepmen baru tersebut, mulai sekarang di Depkumham hanya ada satu PKB yang terdaftar yakni PKB yang dipimpin Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid dan Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar.
Pendaftaran PKB hasil Muktamar II Semarang itu tercantum dalam Kepmen Nomor M-02.UM.06.08 tahun 2005, tertanggal 8 Juni 2005.
Kepmen baru tersebut dikeluarkan Hamid setelah mendapat surat permohonan dari DPP PKB kubu Muhaimin, 8 September lalu. Pertimbangannya adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 02 K/PARPOL/2006 yang menolak kasasi Choirul Anam Cs.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006