Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melanjutkan untuk memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TP) sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).


"Pemeriksaan lanjutan lagi disepakati dengan saudara terlapor TP itu akan dilaksanakan pada Rabu (24/7)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradinya saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan pemanggilan ketiga kalinya saksi TP juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa di pemeriksaan sebelumnya.

"Dalam proses pendalaman proses pemeriksaan itu ada beberapa dokumen yang belum sempat dibawa, makanya diperlukan pemeriksaan lanjutan lagi," katanya.


Saat dikonfirmasi soal apa saja yang digali penyidik dalam dua kali pemeriksaan terhadap saksi, Ade Ary tidak menyebut secara rinci dan dia hanya menjelaskan kasus ini masih dilakukan pendalaman.

Baca juga: Polisi periksa suami BCL sebagai saksi kasus penggelapan uang

"Jadi, proses penyidikan itu kan pengumpulan fakta-fakta, bukti-bukti pencocokan dengan keterangan saksi yang lain, " katanya.

Ia menyebutkan, saksi itu ada beberapa yakni pertama, saksi dari pihak yang memperkuat apa yang disampaikan pelapor.

Kedua, ada saksi yang juga meringankan terlapor.

Ketiga, ada saksi yang juga dari pihak terlapor. "Ini dikonfirmasi terus dan proses pendalaman itu harus hati-hati dan harus teliti, " katanya.
Sebelumnya, polisi juga telah memanggil TP untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa sore (16/7) terkait kasusnya.

Baca juga: Polres Jaksel panggil suami Bunga Citra Lestari pada Kamis pagi

Tiko diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW.

Peristiwa ini berawal pada periode sekitar 2015-2021, saat keduanya memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024