Saat ini yang menjadi tantangan yakni judi online yang sudah tidak lagi menargetkan orang-orang dewasa atau orang-orang kaya, tetapi juga menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito menyatakan ekosistem pendidikan yang kuat mampu mencegah judi online di kalangan anak-anak.

“Kalau menurut Ki Hajar Dewantara, ekosistem pendidikan itu kan ada keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan, kemudian K.H. Ahmad Dahlan menambah dengan pusat keagamaan, itu juga bagian dari ekosistem pendidikan. Dalam konteks itu, semua memiliki peran memberikan pencegahan terhadap judi online kepada anak-anak,” katanya saat ditemui pada kunjungan ke Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis.

Warsito yang juga anggota Satuan Tugas Judi Online itu menjelaskan saat ini yang menjadi tantangan yakni judi online yang sudah tidak lagi menargetkan orang-orang dewasa atau orang-orang kaya, tetapi juga menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah karena dapat diakses cukup dengan pulsa.

“Bahkan sekitar dua persen penjudi online itu usia 10 tahun ke bawah lho, nah itu ternyata modusnya dia pakai pulsa, berarti kan kelas 3 SD kan gitu ya, mungkin di pola pikirnya enggak kebayang, tetapi namanya gawai itu kalau sudah dipegang oleh anak-anak akan ketergantungan, akhirnya dia berselancar dengan apapun, sekali dapat bonus akan digunakan untuk judi online lagi,” paparnya.

Baca juga: Sosiolog UI sebut judi daring merusak masyarakat
Baca juga: Kemenkominfo pantau pemutusan akses judi ke Kamboja dan Filipina


Oleh karena itu, menurutnya, perlu penguatan dan pencegahan dari segi pendidikan karakter agar orang tua dapat mengedukasi anak-anaknya bahwa judi online adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Maka sejatinya kaitan dengan judi ini sebenarnya juga dilarang di dalam keyakinan kita. Maka gerakan pencegahan adalah dari sisi pendidikan, bagaimana di kurikulum kita juga didorong dengan tegas menyebut judi adalah tindakan yang melawan hukum, juga bagaimana memberikan pemahaman langkah-langkah ataupun kegiatan yang dekat dengan judi, itu juga masuk di dalam kurikulum, itu dari sisi pencegahan,” paparnya.

Menurutnya, dari sisi pencegahan, perlu memberikan pemahaman yang benar bagi masyarakat melalui para tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Dalam pencegahan, tokoh-tokoh tersebut sangat diperlukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.

Ia menekankan ketika berbicara tentang judi online, maka sangat berkaitan erat dengan masyarakat yang menginginkan hasil serba instan sehingga tidak memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online tersebut.

“Kalau sudah begitu kan psikis dan mentalnya juga perlu kita tangani. Cara-cara menanganinya kan memang melalui ekosistem pendidikan itu tadi,” tuturnya.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024