Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Dhahana Putra berdialog dengan Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ganefri terkait peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) penyandang disabilitas yang diminta mencopot alat bantu dengar (ABD).

Dialog juga dilakukan bersama Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kemendikbudristek Rahmawati. Dari hasil dialog, Dhahana menyatakan persoalan yang dialami siswa bernama Naufal Athallah itu menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pelaksanaan UTBK ke depannya.

“Tadi kami dan Prof. Ganefri berbicara banyak hal terkait pelaksanaan SNPMB, termasuk di antaranya yaitu apa yang dialami adinda Naufal Athallah ketika mengikuti UTBK. Pada intinya, ini menjadi pertimbangan dan masukan ke depan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan UTBK mendatang,” ucap Dhahana usai dialog di Jakarta, Kamis, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Dhahana memandang, pada padasarnya panitia SNPMB telah melakukan lengkah afirmasi positif dalam pelaksanaan UTBK bagi penyandang disabilitas. Misalnya, penyediaan sarana bagi peserta disabilitas daksa dan netra di lokasi UTBK.

“Namun, tentunya bagaimanapun pelaksanaan suatu kegiatan yang diikuti banyak orang pasti ada yang perlu diperbaiki untuk lebih baik lagi ke depan. Dari penjelasan Prof. Ganefri maupun Kepala BP3, kami optimistis insyallah pelaksanaan mendatang apa yang dialami adinda Naufal ini tidak akan terulang kembali,” sambung Dhahana.

Di samping itu, menurut Dirjen HAM, masyarakat juga perlu memahami hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini agar menciptakan kondisi masyarakat yang memiliki kesadaran memadai bahwa penyandang disabilitas memang memerlukan perlakuan khusus.

“Kami meyakini pengarusutamaan HAM, khususnya dalam konteks ini penyandang disabilitas, mesti terus kita galakkan, sehingga masyarakat luas memiliki kesadaran yang memadai dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas,” ucapnya.

Dikatakan pula oleh Dhahana, pihaknya kini terus mendorong pengarusutamaan HAM di sektor regulasi. Terlebih, kini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jika di tataran layanan publik, kami tengah mendorong pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) agar tentunya juga teman-teman penyandang disabilitas mendapat akses pelayanan yang lebih baik ke depan,” katanya.

Baca juga: Dirjen HAM: KKPHAM tingkatkan pemahaman pemda implementasikan HAM

Baca juga: Dirjen HAM: Ketidaksepahaman terkait pelaksanaan ibadah perlu dialog

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024