Jakarta (ANTARA) - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan dituntut pidana penjara selama tujuh tahun terkait dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis, menilai Elvanno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Hal ini sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wazir.

Baca juga: Jemy Sutjiawan dituntut 4 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Elvanno dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Elvanno juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti subsider pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Dalam sidang yang sama, terdapat pula mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza serta mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang yang menjalankan sidang tuntutan bersama Elvanno.​​​​​​​

Feriandi diduga bersama-sama dengan Elvanno turut serta melakukan korupsi dalam proyek tersebut, sehingga dinilai terbukti melakukan korupsi yang diatur pada pasal yang sama.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Feriandi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Feriandi juga dituntut agar dihukum dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp386,3 juta subsider tiga tahun penjara.

Baca juga: Achsanul Qosasi diminta eks Dirut Bakti Kominfo manipulasi hasil audit
​​​​​​​

Sementara itu, Walbertus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Dengan demikian, JPU menuntut Walbertus dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Elvanno dan Feriandi didakwa turut serta melakukan korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan keduanya bersama dengan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga: Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara terkait kasus BTS 4G
Baca juga: Eks Dirut BAKTI Kominfo divonis 18 tahun penjara kasus korupsi BTS 4G

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024