Jakarta (ANTARA) - Sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) tergabung di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III menandatangani pakta integritas anti kekerasan sosial sebagai bentuk komitmen menciptakan suasana kampus yang nyaman dan aman bagi seluruh warganya.

“Ini bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata Rektor Universitas Mercu Buana Andi Adriansyah dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam acara yang berlangsung di universitasnya pada Rabu (17/7), 196 pemimpin PTS di lingkungan LL Dikti Wilayah III hadir secara luring, termasuk 12 PTS yang telah ditunjuk sebagai PTS Pendamping Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Ia mengatakan universitas sebagai tempat melaksanakan pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi sudah selayaknya menjadi tempat bagi setiap individu untuk merasa aman, dihormati, dan dihargai.

Baca juga: Satgas PPKS Unhas copot sementara terduga pelaku kekerasan seksual

Oleh karena itu, katanya, lingkungan kampus perlu diciptakan benar-benar bebas dari pelecehan seksual.

Dia mengatakan pelecehan seksual bukan hanya merusak proses pembelajaran, tetapi juga mengancam kesehatan mental dan emosional serta mempengaruhi kepercayaan dalam komunitas akademik.

"Kampus yang bebas dari pelecehan seksual sangat penting untuk menumbuhkan rasa aman dan memungkinkan semua orang untuk fokus pada kegiatan akademik dan profesional mereka tanpa rasa takut atau cemas," ucap Andi.

Kepala LL Dikti Wilayah III Toni Toharudian berharap, situs resmi Anti Dosa Pendidikan dan Integritas Akademik (ADIA) yang telah dirilis dalam acara tersebut, dapat dijadikan sebagai media untuk memberikan edukasi serta kampanye anti kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Situs itu juga diharapkan dapat membantu Satgas PPKS dalam memperbarui informasi serta menambah ide konten tentang PPKS di wilayah perguruan tinggi.

“Situs ADIA ini dilengkapi fitur early alarm sebagai langkah awal masyarakat untuk melakukan pelaporan atau pengaduan terhadap terjadinya kekerasan seksual di lingkungan akademis atau kampus,” kata Toni.

Baca juga: Kementerian PPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual di kampus
Baca juga: Mahasiswa UNP cegah kekerasan seksual anak dengan aplikasi sendiri


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024