Kemenkes memiliki tanah puluhan ribu hektare di seluruh Indonesia. Tanah-tanah ini belum semuanya bersertifikat dan memiliki status hukum yang pasti
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersinergi untuk melakukan pencatatan, penataan, dan penyelamatan tanah aset negara yang dikelola oleh Kemenkes.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, kerja sama itu diresmikan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Menkes Budi mengungkapkan Kemenkes memiliki tanah aset negara yang sangat luas dan tersebar di seluruh Indonesia, namun masih banyak tanah aset yang belum terlindungi secara hukum maupun administrasi.

"Kemenkes memiliki tanah puluhan ribu hektare di seluruh Indonesia. Tanah-tanah ini belum semuanya bersertifikat dan memiliki status hukum yang pasti. Kami ingin meminta bantuan agar ini dirapikan surat-suratnya, sehingga bukan hanya tercatat di Kemenkeu, tapi juga Kementerian ATR/BPN," katanya.

Baca juga: Menkes upayakan "win-win solution" dalam isu penggusuran kantor PKBI

Menurut data yang dihimpun oleh Biro Hukum Kemenkes, terdapat 24 kasus agraria yang saat ini dihadapi Kemenkes. Dari jumlah tersebut, kata dia, empat kasus diselesaikan dengan prosedur ligitasi, sementara 20 kasus dengan prosedur non-ligitasi.

Dia menjelaskan penyelesaian sengketa tanah non-litigasi spesifik terjadi di RSUP dr. Kariadi Semarang, BBPK Hang Jebat Jakarta, dan RS Sitanala di Tangerang. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena tanah milik pemerintah dikuasai tanpa hak oleh masyarakat.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan penyelesaian konflik agraria tersebut dengan berbagai upaya solutif, kata dia, guna memastikan sengketa tanah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.

"Pelan-pelan kami ingin rapikan tanpa menimbulkan dampak sosial. Jadi nanti kami buat alternatif terbaiknya. Yang pasti, kami ingin mengamankan posisi tanah itu secara resmi milik negara," kata Menkes.

Baca juga: Pemprov Jatim dan Kemenkes sepakat saling serahkan aset lahan

Dalam keterangan yang sama Menteri ATR/BPN menegaskan pihaknya akan membantu Kemenkes dalam melakukan pencatatan tanah aset dan proses penyelesaian sengketa tanah yang hingga kini masih terjadi.

Menteri ATR/BPN  menuturkan sengketa tanah negara dapat terjadi antar-warga, antara warga dan korporasi, antara warga dan pemerintah, atau kombinasi di antara ketiganya. Hal ini, katanya, terjadi dalam jangka waktu yang lama, bahkan hingga puluhan tahun, dan melibatkan banyak pihak.

Oleh karena itu dia menyadari proses penyelesaian sengketa agraria ini tidaklah mudah. Kendati demikian pihaknya akan terus memberikan dukungan agar segera terselesaikan dengan tanpa menimbulkan konflik sosial.

Berdasarkan rekapitulasi dari pihaknya, saat ini dari total 788 Nomor Urut Pendaftaran Barang Milik Negara (NUP BMN), sebanyak 623 bidang tanah sudah terdaftar di Kementerian  ATR/BPN, sementara sisanya belum terdaftar.

Baca juga: AHY: Aset negara Rp480 miliar diselamatkan dari lahan sengketa KAI-ACK

 

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024