Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri), Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko (57), mengakui menerima bantuan operasional berupa travel cek senilai Rp250 juta terkait kasus bantuan operasional dari Bank BNI."Saya menerima MTC dari Tri Koentoro sebanyak delapan lembar senilai Rp200 juta dan dua lembar senilai Rp50 juta dari atasan saya," kata terdakwa Ismoko saat didengar keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.MTC yang dimaksud Ismoko adalah Mandiri Travel Cheque, sedangkan Tri Koentoro saat itu menjabat Kepala Divisi Hukum Bank BNI.Travel cek yang diterimanya pada November 2003 itu, kata Ismoko, adalah pemberian dari Bank BNI sebagai bantuan operasional untuk mendukung kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, yang telah membantu proses pemulihan BNI dalam kasus yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali."Sebelumnya, M. Arsyad, yang waktu itu menjabat Direktur Kepatuhan BNI telah menyampaikan akan memberi dukungan operasional penyelesaian kasus BNI dan BPD Bali," kata Ismoko.Dalam persidangan itu, ia mengemukakan tidak tahu bagaimana persisnya mengenai status uang tersebut, namun berasumsi uang itu benar dari BNI."Saya tidak tahu persis, tapi Direktur Kepatuhan BNI mengatakan, ini resmi dari BNI untuk dukungan operasional Bareskrim, jadi saya anggap resmi," katanya.Ia mengimbuhi, "Saya tidak pernah terlintas untuk meminta bantuan operasional pada BNI. Arsyad yang menyampaikan hal itu, sementara saya sedang fokus pada kasus pembobolan BNI oleh Gramarindo Group."Ismoko menjelaskan, travel cek senilai Rp 250 juta yang diterimanya itu dipergunakannya untuk keperluan Bareskrim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri."Ada keperluan mendesak menjelang Lebaran, ada tradisi semacam pemberian dukungan kesejahteraan. Para pejabat diminta mendukung itu," ujarnya.Selanjutnya, kata Ismoko, travel cek itu dicairkan dan disetorkan ke juru bayar di kantornya yang bernama Nurleli dengan bukti penerimaan yang bisa dipertanggungjawabkan.Dalam kesempatan itu, Ismoko juga membantah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memerintahkan bawahan, Kepala Unit (Kanit) II Keuangan, Perbankan dan Pencucian Uang, Kombes Irman Santosa, melakukan pemeriksaan Dirut PT Brocollin International, Dicky Iskandardinata, di luar lingkungan Bareskrim, yaitu di Hotel Kemang."Selama hal itu untuk keberhasilan tugas, hal itu tidak menjadi masalah," katanya menegaskan.Pemeriksaan di luar Bareskrim, menurut Ismoko, selalu dilaporkan pada dirinya, termasuk pemeriksaan Dicky di Hotel Kemang."Saat itu Bareskrim sedang menjadi sorotan, karena adanya kasus BNI yang menjadi beban ekstra," demikian Ismoko.Ismoko didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380.000 dolar Amerika Serikat (AS), sehingga didakwa dakwaan primer pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Ismoko juga didakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan kewenangan atas jabatannya sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko memutuskan pemeriksaan terdakwa Ismoko yang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB ditunda untuk dilanjutkan kembali pada sidang berikutnya pada Rabu (13/9). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006