Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengawasi penanganan kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga yang diduga dilakukan perempuan berinisial M, istri purnawirawan jenderal polisi, karena di antara saksi korban terdapat anak-anak.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan KPAI melakukan investigasi dan monitoring kasus kekerasan yang diduga dilakukan M dengan menemui saksi korban di Mapolresta Bogor.

"KPAI menemui para pekerja yang menjadi saksi atas kekerasan yang dilakukan oleh Ibu M. Di antara saksi korban yang ada di rumah Ibu M, ada tiga anak serta satu bayi yang berumur dua bulan," kata Niam.

Dari hasil monitoring KPAI menemukan ada anak yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) melalui makelar, seseorang bernama Butet dari kawasan Pulogadung.

"Anak F bekerja sudah empat bulan dan tidak menerima gaji, baru setelah kasus ini mencuat, diberi uang Rp620 ribu kali empat bulan," kata Niam.

KPAI juga menemukan ada anak bayi berusia dua bulan -- saat lahir dalam kondisi prematur -- membutuhkan perawatan khusus karena kndisi tidak sehat. Ada benjolan di kening bagian atas yang terus membesar.

"Bayi ini adalah anak dari salah satu PRT yang sudah bekerja selama empat bulan," kata Niam.

Selain itu, kata Niam, juga ada pengakuan dari salah satu PRT tentang tindak kekerasan yang dilakukan M terhadap salah satu pembantunya.

Menurut Niam, KPAI berdiskusi dengan Kapolresta Bogor AKBP Bahtiar Ujang Permana bersama anggota Komisi VIII DPR Ahmad Rivai dan staf dari Dinas Sosial Bogor, kemudian merekomendasikan agar bayi yang dievakuasi dari rumah pelaku harus segera memperoleh penanganan medis.

"KPAI meminta Dinkes memberikan pertolongan segera, dan langsung diproses," katanya.

KPAI juga meminta agar anak-anak dan saksi lain yang sekarang ditampung di Mapolres segera dipindahkan ke tempat aman.

"Di samping secara fisik tidak layak, karena harus menginap di ruang darurat, juga persoalan psikologis saat dimintai keterangan," kata Niam.

Selain itu, KPAI juga berharap agar dalam pemeriksaan, para saksi tersebut didampingi penasihat hukum.

Lebih lanjut Niam mengatakan, KPAI melihat proses hukum sedang berlangsung dengan pengumpulan keterangan saksi. KPAI menemukan indikasi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dari hasil pantauan, KPAI meminta Kapolres untuk terus profesional dalam penanganan, mempertimbangan prinsip perlindungan anak, dan mengembangkan kasus dugaan traficking," kata Niam.
(S024/A029)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014