Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
Palangka Raya (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memaparkan kepada masyarakat sejumlah tips atau cara yang dapat diterapkan dalam menghadapi modus penipuan salah transfer pinjaman online atau pinjol ilegal.
 
"Mengacu dari data pengaduan Satgas PASTI, terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi, yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," kata Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, di Palangka Raya, Kamis.
 
Dia menyampaikan, sejumlah langkah yang dapat dilakukan jika seseorang menghadapi modus penipuan tersebut, di antaranya adalah dengan tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut.
 
"Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut," katanya lagi.
 
Selanjutnya, agar dapat segera melaporkan kejadian itu kepada pihak bank berkaitan transfer dana yang tidak jelas, serta segera mengajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
 
"Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Masyarakat dapat menginformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," katanya pula.
 
Lebih lanjut Primandanu Febriyan Aziz menjelaskan, agar masyarakat dapat mengabaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, bahkan jika perlu dapat melakukan blokir nomor kontak tersebut.
 
Kemudian mengumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum, yang kemudian segera laporkan kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id, sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
 
Dia mengatakan, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mewaspadai ragam modus penipuan kejahatan digital yang saat ini semakin marak.
 
Masyarakat yang menemukan informasi tawaran investasi dan pinjaman online ilegal, juga dapat melaporkannya kepada kontak resmi OJK melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca juga: Satgas bagikan tips jika dapat transfer dadakan dari pinjol ilegal
Baca juga: SWI imbau warga lapor polisi jika terima transfer dana tanpa pengajuan

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024