RPOJK LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule)....
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar, untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif, melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Untuk itu, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).
LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pendanaan terhadap sektor produktif itu sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan berbagai pemangku kepentingan, dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: OJK menyusun RPOJK P2P lending tentang batas atas pendanaan produktif
Baca juga: OJK: Pertumbuhan aset surat berharga milik perbankan terus berlanjut
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024