Sebanyak 86 persen dari 71 pengaduan sepanjang Agustus 2013 sampai Januari 2014 adalah pengaduan terkait dengan kartu kredit,"

Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan menerima pengaduan konsumen perihal sistem pembayaran, tercatat pengaduan terkait dengan kartu kredit jumlahnya terbanyak.

"Sebanyak 86 persen dari 71 pengaduan sepanjang Agustus 2013 sampai Januari 2014 adalah pengaduan terkait dengan kartu kredit," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi saat diskusi dengan wartawan di ruang pers BI, Jakarta, Jumat.

Rosmaya menuturkan bahwa pengaduan masyarakat terkait dengan kartu kredit itu mayoritas mengenai perhitungan besaran suku bunga kartu kredit.

Keluhan di tengah masyarakat, yakni mengenai bunga kartu kredit yang kembali berbunga apabila iurannya belum terbayar oleh masyarakat, ujarnya.

"Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga. Bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya. Ini yang banyak terjadi," kata Rosmaya.

Selain itu, lanjut Rosmaya, permasalahan lain terkait dengan kartu kredit adalah tentang penagih utang (debt collector). Nasabah yang mengadu ke BI sering mempermasalahkan penagih utang yang relatif kurang berperilaku baik.

"Mengenai debt collector yang kasar, misalnya, sudah ada aturannya oleh BI, termasuk juga tidak boleh penagihan utang dilakukan di atas jam 8 malam," ujar Rosmaya.

Rosmaya menambahkan, untuk menanggapi laporan dan pengaduan masyarakat itu, pihaknya melakukan sejumlah langkah misalnya setelah menerima laporan nasabah, BI akan mengonfirmasi kepada pihak bank yang bersangkutan.

"Setelah BI menerima pengaduan, kami minta konfirmasi kepada pihak bank. Bank yang bersangkutan nanti memberikan tanggapan yang kemudian kami analisis," ujar Rosmaya.

BI juga akan mempertemukan nasabah dengan bank yang bersangkutan jika diperlukan.

Di samping pengaduan terkait dengan kartu kredit, BI juga menerima pengaduan mengenai sistem pembayaran terkait dengan kartu ATM dan transfer dana masing-masing sebanyak 4 persen.

Sedangkan yang terkait pedagang valuta asing dan mengenai Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) masing-masing 2 persen. Pengaduan masyarakat terkait dengan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) adalah satu persen dan lainnya sebesar 1 persen.(*)

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014