Tidak hanya sanksi etik, sanksi pidana juga perlu diproses dan diajukan ke pengadilan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mendorong dilakukannya tindakan tegas terhadap lima oknum anggota Polda Jawa Tengah yang diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.

"Pada prinsipnya, seandainya dari pemeriksaan etik terbukti, maka kami mendorong untuk dilakukan tindakan tegas dengan sanksi yang seberat-beratnya," kata Benny ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Alasan pihaknya mendorong sanksi tersebut karena apabila para oknum itu terbukti menyisihkan barang bukti narkoba, maka sudah termasuk bagian dari sindikat peredaran narkoba. Oleh karena itu, perlu dilakukan sanksi yang tegas dalam penanganan-nya.

"Tidak hanya sanksi etik, sanksi pidana juga perlu diproses dan diajukan ke pengadilan," ucap dia.

Adapun saat ini Kompolnas telah melakukan klarifikasi dengan pihak terkait soal temuan dugaan penyelewengan tersebut.

Baca juga: JPU tuntut pasutri oknum jaksa-polisi terkait suap perkara narkoba

Diketahui, lima oknum anggota Polda Jawa Tengah diamankan terkait dengan dugaan penyelewengan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Setianto ketika dikonfirmasi pada Senin (15/7), mengatakan bahwa kelima oknum tersebut sudah diproses, namun tidak menjelaskan secara detail tentang penindakan itu.

Dari informasi yang dihimpun, lima oknum polisi ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas dugaan menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.

Kelima oknum polisi tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut dengan total 250 gram.

Kelima polisi tersebut disebut berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Para pelaku tersebut dilaporkan sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024