Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

KPK sidik dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfimasi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.

KPK geledah sejumlah ruang di Balai Kota Semarang

Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Dari pengamatan di lokasi, beberapa petugas KPK mengenakan rompi bertulisan lembaga antirasuah tersebut.

Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu.

Selengkapnya klik di sini.

Hadi: Kompolnas Award harus picu persaingan dalam melayani masyarakat

Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Hadi Tjahjanto mengatakan ajang Kompolnas Award harus dapat memicu persaingan antaranggota Polri dalam melayani masyarakat.

"Diharapkan akan terbangun budaya kompetitif untuk bersaing menjadi yang terbaik dalam hal kinerja dan integritas anggota," kata Hadi saat menghadiri pemberian penghargaan pada ajang Kompolnas Award di Ancol, Jakarta Utara, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.

KI Pusat putuskan kode sumber Sirekap KPU dirahasiakan

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan kode sumber atau source code aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dirahasiakan dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

Putusan menolak permohonan informasi tersebut diputuskan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) terhadap KPU di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.

Johanis Tanak merasa terpanggil kembali daftar Capim KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan merasa terpanggil kembali untuk maju mendaftar dalam proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas lembaga anti rasuah itu.

"Pertama, saya mendaftar. Kalau mendaftar itu adalah hak yang diberikan negara, ini melalui Pansel untuk mendaftarkan diri siapa saja yang berkeinginan berjiwa semangat memberantas korupsi," ujar Johanis di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024