Kalau kami (Kemendagri) pengesahan, sementara prosedur pemilihan ada di DPRD Kota Surabaya. Kami mengesahkan yang sudah memenuhi syarat formal,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pengesahan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana sudah memenuhi syarat sesuai prosedur yang dijalankan DPRD Kota Surabaya.
"Kalau kami (Kemendagri) pengesahan, sementara prosedur pemilihan ada di DPRD Kota Surabaya. Kami mengesahkan yang sudah memenuhi syarat formal," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.
Mendagri menjelaskan usulan Wakil Wali Kota diserahkan ke DPRD Kota Surabaya untuk kemudian diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah. Hasil rapat Bamus tersebut kemudian diserahakan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk diteruskan kepada Mendagri.
Selambat-lambatnya 30 hari sejak hasil di DPRD, Mendagri harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Setelah kami lihat mekanismenya terpenuhi, begitu persyaratan formal sudah terpenuhi ya kami sahkan SK pengesahan dan pengangkaran Wakil Walikota Surabaya," tambahnya.
Sementara itu terkait permasalahan substansi menyangkut administrasi usulan tersebut, Mendagri mengatakan hal itu menjadi persoalan internal yang diselesaikan di tingkat DPRD.
"Secara substansial itu bukan kewenangan kami, kalau ada persoalan di internal DPRD ya silakan diteliti di situ. Kami tahunya kelengkapan administrasi secara formal apakah sudah terpenuhi, mekanisme pengajuan sudah benar. Dan itu semua sudah terpenuhi," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi DPR RI untuk mengadukan persoalan proses dan prosedur pengangkatan Wakil Wali Kota Wisnu Sakti Buana.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya akan memanggil perwakilan dari Kemendagri, Komisi II dan Panitia Pemilih DPRD Kota Surabaya untuk mencari tahu akar persoalan pelantikan Wakil Walikota Surabaya.
"DPR pada pekan depan akan mengundang semua pihak yang terkait masalah ini seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan Panitia Pemilih DPRD Surabaya," kata Priyo Budi Santoso usai bertemu Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Tri Rismaharini sendiri mengatakan pihaknya tidak memiliki masalah pribadi dengan Wisnu. Hanya saja ia menegaskan bahwa ada proses yang dianggap menyalahi prosedur dalam pelantikan Wisnu sebagai Wawali Surabaya, di antaranya, soal dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengesahan Wisnu sebagai Wawali.
"Sebenarnya secara pribadi saya tidak ada apa-apa dengan Pak Wisnu. Cuma, saya minta itu (pelantikan) sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat gugat. Kalau masyarakat gugat itu akan jadi beban kita semua," katanya. (*)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014