Jakarta (ANTARA) - Listrik merupakan konsumsi umum bagi masyarakat dari berbagai lapisan dan elemen, biaya listrik pun termasuk golongan primer yang harus dikeluarkan setiap kepala keluarga untuk kebutuhan sehari-harinya.

Tidak hanya di tingkat keluarga, kebutuhan ini juga meliputi urusan seperti keperluan bisnis baik perseorangan ataupun perusahaan.

Terdapat beberapa jenis golongan tarif, di antaranya:

Pelanggan tarif rumah tangga

Pelanggan tarif Rumah Tangga adalah pelanggan perseorangan atau badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Contoh yang termasuk di dalam golongan rumah tangga diantaranya:
  1. Rumah untuk tempat tinggal
  2. Kelompok rumah kontrakan
  3. Rumah susun milik perorangan
  4. Rumah susun milik Perumnas
  5. Asrama keluarga pegawai perusahaan swasta
  6. Asrama mahasiswa
Pelanggan tarif bisnis

Pelanggan yang termasuk ke dalam golongan tarif Bisnis adalah Pelanggan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berbentuk :
  1. Usaha jual beli barang, jasa, dan perhotelan
  2. Usaha perbankan
  3. Usaha perdagangan ekspor/impor
  4. Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
  5. Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
  6. Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
  7. Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.
Lalu mana yang lebih murah diantara tarif listrik Rumah Tangga dan tarif listrik Bisnis? untuk melihat perbandingannya berikut adalah tarif keduanya:

Tarif listrik rumah tangga

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Tarif listrik bisnis

Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis B-3/TR di atas 200 kVA: Blok WBP: Rp 1.035,78, Blok LWBP: Rp 1.035,78, kVArh: Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis I-3/TR di atas 200 kVA: Blok WBP: Rp 1.035,78, Blok LWBP: Rp 1.035,78, kVArh: Rp 1.114,74 per kWh.

Baca juga: Cara turunkan daya listrik PLN secara online via aplikasi PLN mobile

Baca juga: Rincian tarif listrik PLN per kWh Juli-September 2024

Baca juga: Cara tambah daya listrik secara online dengan PLN Mobile

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024