Ketika ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu malam, ia menjelaskan bahwa tahapan tersebut akan dilaksanakan karena Polda Sumut telah menerima hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka dari psikiater dan ahli kejiwaan.
“Hasilnya, kami melihat terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan psikiater dan berita acara maupun hasil penanganan selama ini,” kata dia.
Lalu, pemeriksaan pun berlanjut ke tahapan rekonstruksi TKP. Adapun dalam pelaksanaannya nanti, ia mengatakan, Polda Sumut akan menyinkronkan keterangan dari para saksi dan pengakuan dari tersangka dengan bukti-bukti yang berada di TKP dan tempat-tempat lainnya.
Setelah itu, pihaknya akan membangun hipotesa baru dengan melihat ada atau tidaknya unsur-unsur kesengajaan.
“Tentunya yang kita harapkan adalah kita bisa mendapatkan gambaran dari puzzle yang kita dapatkan dari keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti yang sudah kita olah,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Diketahui, peristiwa kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) dini hari tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Baca juga: Polisi: Otak pembakaran rumah wartawan di Karo pernah dipenjara
Baca juga: Komisi I DPR minta POM TNI usut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024