Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemantauan rutin terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) terutama galon isi ulang yang digunakan agar tetap aman beredar di masyarakat.

“Jika ada yang tidak memenuhi syarat, akan dilakukan tindak lanjut, baik terhadap produk maupun produsennya,” kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Dwiana Andayani di Jakarta, Rabu.

Melalui pedoman implementasi Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, BPOM melakukan pemantauan dengan cara menetapkan batas migrasi zat-zat berbahaya yang ada dalam kemasan.

Selain menetapkan batas migrasi zat berbahaya, BPOM juga menyatakan ada beberapa yang wajib dilakukan pada label bebas dari zat kontak pangannya. Salah satunya lewat pemberian label seperti kemasan berbahan PC yang mengandung BPA.

Begitu pula dengan produk lainnya seperti melamin perlengkapan makan dan minum, kemasan pangan plastik polistirena (PS), kemasan pangan timbal (Pb), Kadmium (Cd), Kromium VI (Cr VI), merkuri (Hg), kemasan pangan Polivinil Klorida (PVC) dari senyawa Ftalat, kemasan pangan Polyethylene terephthalate (PET), juga kemasan pangan kertas dan karton dari senyawa Ftalat.

Aturan tersebut juga secara jelas menyatakan bahwa baik AMDK plastik berbahan Polietilen Tereftalat (PET) maupun Polikarbonat (PC) sama-sama mengandung zat berbahaya.

Dengan adanya aturan tersebut, ia meminta agar seluruh industri dapat mematuhi aturan dan memperlakukan semua jenis kemasan galon itu dengan baik.

Salah satunya dengan tidak membanting atau menyikat bagian dalam galon, serta galon harus disimpan di tempat yang tidak kena panas matahari langsung.

“Kemudian yang penting, masyarakat juga perlu diedukasi untuk memperlakukan semua jenis galon, baik yang guna ulang maupun sekali pakai dengan baik,” ujarnya.

Guru Besar Bidang Keamanan Pangan dan Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Ahmad Sulaeman membenarkan jika semua kemasan plastik mengandung zat-zat kimia berbahaya.

Misalnya asetaldehid, antimon, etilen glikol dan dietilen gliko. Adapun zat-zat kimia berbahaya yang ada di dalam kemasan PET terdiri atas Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Asetaldehid.

Sedangkan kemasan PC mengandung zat kimia yang dinamakan Bisfenol A (BPA). Oleh sebab itu, menurut dia seluruh produsen AMDK tidak boleh ada yang memberikan perlakuan berbeda pada kemasan plastik tertentu.

“Keduanya sama-sama mengandung zat-zat berbahaya. Apalagi peraturan itu kan BPOM juga yang membuatnya,” ujarnya.

Baca juga: BPKN minta BPOM segera sosialisasi kebijakan pelabelan BPA

Baca juga: BPOM ingatkan agar kadar bromat pada AMDK tidak lebihi batas


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024