Bandung (ANTARA) -

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengingatkan persoalan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU) terkait penghentian proyek BUMD tidak berizin di Puncak, Kabupaten Bogor.

Karena menurut Bey, ketika satu pihak dengan leluasa mendirikan bangunan walau menabrak aturan dan tidak sesuai peruntukan ruangnya, maka akan merusak ekologi secara keseluruhan.

"Aturan harus ditegakkan dan kita belajar dari KBU. KBU itu kan karena satu muncul, muncul lagi. Kalau muncul di tempat yang harusnya hijau apa yang lain tidak sirik. Jangan seperti itu, kita harus menerapkan aturan pada semuanya sama," kata Bey di Bandung, Rabu.

Proyek yang dihentikan karena tidak mengantongi izin berupa bianglala yang dibangun oleh PT Jaswita, kata Bey, sudah diluruskan oleh BUMD tersebut.

"Dirut Jaswita sudah sampaikan ke saya kronologisnya, ini bukan Jaswitanya tapi ini anak perusahaannya. Saya ingin pelajari betul, saya minta Bupati Bogor kalau memang melanggar ditindaklanjuti secara aturan," katanya.

Bey juga mengatakan bahwa Jaswita dan anak perusahaannya harus menjelaskan beberapa hal terkait pembangunan di Puncak.

"Pertama katanya masalah keamanan, sudah dapat izin tapi izin dari siapa? Terus kemudian masalah keamanan atlet paralayang katanya perubahan rute dan sebagainya. Tapi kan enggak segampang itu, aturan harus ditegakkan," ujarnya.

Terkait penataan dan penertiban jalur Puncak, tambah Bey, pihaknya akan mendukung penuh, bahkan disebutnya dukungan juga datang dari Presiden Joko Widodo.

"Pak Presiden sudah beri dukungan melalui menteri PUPR agar segera dibangun trotoar secepatnya. Jadi artinya pak presiden memberi dukungan apalagi kami, pasti kami akan beri dukungan kepada Kabupaten Bogor, intinya kami ingin semua tegak aturan, lahan untuk jalan ya untuk jalan, jangan dibangun restoran jangan dibangun warung," tuturnya menambahkan.

Baca juga: Resto eks Rindu Alam masuk target penertiban tahap II kawasan Puncak

Baca juga: Penataan kawasan Puncak dilengkapi pedestarian hingga anjungan pandang

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024