Jakarta (ANTARA) - Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina segera meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pemutusan kontrak yang dialami ratusan guru honorer.

"Sebetulnya selama ini ada guru honorer di sekolah-sekolah. Berarti keberadaan guru honorer dirasakan manfaatnya," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina​​​​​​ di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) harus menjelaskan tujuan dan urgensinya penerapan sistem "cleansing honor" yang menyebabkan 107 guru honorer tak bisa mengajar lagi.

Ia juga menyayangkan kebijakan ini tidak melibatkan DPRD sehingga DPRD tidak bisa memberi masukkan sebelum penerapan.

"Komisi E berencana memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi," ujarnya.

Baca juga: Guru yang terdampak penataan masih berkesempatan ikuti PPPK tahun ini

Elva menambahkan bahwa keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik belum mencukupi di sekolah negeri di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan bahwa Pemprov DKI sudah memperingatkan pihak sekolah agar tidak menerima guru honorer sejak 2017.

Dalam praktiknya, kata dia, ada beberapa sekolah (kepala sekolah) yang mengangkat guru honorer. "Yang dibiayai oleh dana BOS," kata Budi.

Budi menjelaskan, dalam Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan di antaranya berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca juga: Disdik DKI larang pihak sekolah terima guru honorer sejak 2017

Selain itu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum mendapat tunjangan profesi guru.

Dengan demikian, menurut Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," kata Budi.

Terhitung pada 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024