Jakarta (ANTARA) - KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang ilegal karena mereka dilengkapi atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas ketika bertugas.

"Sesuai petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK kepada pengawas," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, yang diungkapkan oleh Bawaslu Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa 41 Pantarlih diduga ilegal itu tidak tepat, hanya karena tak menunjukkan SK.

Baca juga: Wali Kota Jaksel ingatkan ASN jaga netralitas di Pilkada

Ia menjalankan, berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU RI Nomor 799 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Pemilih tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK kepada pengawas.

"Kami tegaskan tidak ada Joki Pantarlih atau Pantarlih ilegal di DKI Jakarta," tuturnya.

Fahmi mengatakan bahwa Pantarlih yang ditugaskan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis (juknis), yaitu membekali Pantarlih dengan alat kerja dan atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi Pantarlih sebagai identitas Pantarlih.

"Jadi tidak tepat kalau Bawaslu mengatakan Pantarlih kami ilegal hanya karena tidak dapat menunjukkan SK," katanya.

Baca juga: Bawaslu Jaksel temukan 41 pantarlih diduga ilegal

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan 41 Pantarlih diduga ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada Jakarta.

"41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi, Selasa (16/7).

Fahlevi mengatakan, seharusnya setelah ditetapkan sebagai Pantarlih, maka saat pelantikan SK sudah diterbitkan sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa menunjukkannya.

Diduga Pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan. Temuan dugaan itu ditemukan di kawasan Kebayoran Lama.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024