Menurut dia, setiap orang yang mengikuti judi online didasari dengan keinginan menang secara cepat dan mendapatkan uang dengan mudah.
"Karena pemilik judi online juga pasti cari uang. Judi online ini menantang karakter orang yang secara individu ingin coba-coba," ujar Nadia di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Perlunya kolaborasi Pemerintah-masyarakat untuk berantas judi online
Menurut Nadia, kesan mudah menang ini berhasil membius masyarakat sehingga tercipta dorong untuk terus mencoba walaupun sudah banyak menelan kekalahan.
Kondisi diperparah dengan konsep perjudian yang online, sehingga aplikasinya mudah disebarkan ataupun didapat masyarakat pengguna gadget aktif.
"Kondisi ini lah yang membuat banyak masyarakat terjerat masalah keuangan hingga melakukan tindakan kriminal karena judi online," ujarnya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah menindak tegas aktor-aktor yang mengendalikan judi online, sehingga masyarakat tidak akan digerogoti lagi dengan permasalahan ekonomi karena judi daring
"Negara ini tidak pro terhadap judi, baik onlline maupun offline," kata Nadia.
Baca juga: Pemerintah gencarkan edukasi ke sekolah-sekolah setop judi online
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo, Jumat (12/6).
Baca juga: Materi setop judi online turut digaungkan di program literasi digital
Baca juga: Kemenkominfo pantau pemutusan akses judi ke Kamboja dan Filipina
Baca juga: Menko PMK: Pemberantasan judi online libatkan tokoh-tokoh keagamaan
Pewarta: Walda Marison
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024