Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengamankan oknum polisi anggota Polres Buru Selatan Bripda JM yang menganiaya tiga orang warga Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Bripda JM, dilaporkan menganiaya KK (17), JS (15) dan YT (17) di depan sekretariat Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

“Saat ini oknum polisi tersebut telah diamankan di Rutan Polsek Baguala,” kata kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah di Ambon, Rabu.

Penganiayaan terjadi setelah Bripda JM dan temannya bersama ketiga korban mengonsumsi minuman keras (miras) pada Senin dini hari (15/7/2024).

Kemudian terlapor naik pitam setelah mengetahui kalau ketiga korban, tetangganya itu adalah para pelaku yang diduga mencuri ayam milik kakeknya.

"Memang benar kejadian penganiayaan oknum anggota polisi di Halong Baru. Itu terjadi setelah pelaku tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban," ujar Aris.

Terlapor dengan para korban, kata Kombes Areis, hanya bertetangga. Mereka tidak memiliki hubungan keluarga maupun pertemanan.

Jelang final sepakbola Euro (Inggris vs Spanyol), terlapor mengonsumsi miras bersama temannya. Tiba-tiba datang kedua korban YT serta JS dan ikut meneguk miras bersama terlapor JM dan teman-temannya.

"Jadi bukan terlapor yang mengajak ketiga korban untuk mengonsumsi minuman keras, tetapi mereka yang datang untuk bergabung dan ikut mengonsumsi miras," ungkap Kombes Areis.

Usai itu, terlapor dan teman-temannya menuju gedung olahraga tempat nonton bareng partai final Euro. Kala itu, terlapor sempat menanyakan kasus pencurian ayam dan dijawab secara spontan oleh korban KK, bahwa mereka yang mencuri ayam.

"Saat tahu para korban yang mencuri ayam, terlapor naik pitam dan kemudian menemui dan menganiaya JS yang sedang menonton bola," terangnya.

Terlapor juga menyuruh salah seorang temannya Rikardo Tentua untuk memanggil korban YT. Keduanya kemudian di bawa ke rumah kosong milik terlapor. Di sana, mereka kemudian dianiaya menggunakan kepalan tangan.

Saat itu, Terlapor kembali menyuruh Rikardo untuk memanggil korban KK. Tak berselang lama korban datang dan langsung dianiaya. "Setelah itu korban JS dan YT langsung melarikan diri," Jelas Aries.

Akibat insiden itu, ketiga korban mengalami luka-luka. Korban KK mengalami bengkak di kepala dan wajah. Korban JS mengalami luka robek di wajah, bengkak dan memar di dahi. Sedangkan korban YT mengalami luka robek di pelipis kiri.

Menurut keterangan Ketua RW setempat ketiga korban juga terkenal suka minum miras dan mabuk dan sering melakukan keributan di lingkungan tempat tinggal mereka seperti melempar kantor desa dan melempar kaca mobil milik pendeta sampai pecah dan memukul orang.

Terlapor sendiri menurut ketua RW 02, Etmi Tupamahu, dikenal sebagai anak yang baik dan sopan. Ia tidak pernah membuat masalah di lingkungan.

"Saat kejadian tersebut terjadi upaya mediasi dengan keluarga korban yang dilakukan Ketua RW dan perangkat keamanan RW dengan kesepakatan keluarga terlapor siap membayar semua biaya pengobatan para korban.

Namun belakangan ternyata permasalahan ini tetap dilaporkan serta diproses, dan saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polsek Baguala, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan.

Polda Maluku tetap menyayangkan perbuatan oknum anggota tersebut yang melakukan perbuatan minum keras bersama warga dan melakukan penganiayaan terhadap remaja apa pun alasannya.

“Seharusnya bila benar terjadi pencurian maka ditindak lanjuti sesuai proses hukum, bukan dengan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan,” katanya

Ia mengaku, Polda Maluku masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pihak baik oknum anggota maupun para remaja korban yang sering mengganggu ketertiban umum. “Khusus anggota akan ditindak tegas baik secara pidana maupun kode etik bila terbukti bersalah,” ucapnya.
Baca juga: Dua oknum Polda Maluku terlibat narkoba divonis penjara
Baca juga: Polda Maluku proses pemberkasan kasus penggelapan dana Rp1,5 miliar

 

Pewarta: Winda Herman
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024