Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa permohonan uji materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang meminta untuk memajukan jadwal pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dapat melanggar konstitusi.
Arief menjelaskan bahwa permohonan itu memangkas masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019–2024 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Padahal, Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun.
"Tidak bisa diajukan. Kalau diajukan, berarti Pak Jokowi tidak menjabat 5 tahun. Kalau tidak menjabat 5 tahun, ya, melanggar konstitusi. Jadi, permohonan ini nanti dipertimbangkan, pas apa tidak ini keinginannya?" ucap Arief dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK RI Jakarta, Rabu.
Jokowi-Ma’ruf ketika itu dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 sehingga masa jabatan keduanya harus berakhir pada 5 tahun setelahnya. Oleh karena itu, kata dia, presiden dan wakil presiden yang baru akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024.
"Tadi alasannya, mestinya kalau (pilpres) satu putaran sudah selesai, (pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih) langsung dilantik. Kok dilantik? Pak Jokowi berarti jabatannya dikorting? Tidak bisa. Malah melanggar konstitusi, 'kan?" ucap Arief.
Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa permohonan tersebut berpotensi melanggar tugas MK sebagai penjaga konstitusi.
"Mahkamah kalau memutus seperti keinginan saudara, mahkamah yang melanggar konstitusi," ucapnya.
Baca juga: MPR siap revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Baca juga: Muzani: Revisi UU Kementerian bisa sebelum pelantikan presiden
Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh lima orang, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Dalam sidang perdana, pemohon didampingi kuasa hukumnya, Daniel Edward Tangkau.
Pemohon meminta MK untuk menambahkan ketentuan agar MPR segera melantik pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya 3 bulan setelah pasangan calon terpilih ditetapkan oleh KPU.
"Majelis Yang Mulia, dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan pada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya 3 bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR," ucap Daniel.
Menurut pemohon, jarak penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 oleh KPU dengan jadwal pelantikannya relatif terlalu lama.
"Ada kekhawatiran kami, ini akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru," kata Daniel.
Dalam berkas permohonan, pemohon menuliskan tiga alasan mereka mengajukan permohonan, yaitu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, dan mempertimbangkan kepastian hukum.
Diketahui bahwa Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang digugat oleh para pemohon berbunyi sebagai berikut:
Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.
Para pemohon meminta MK agar pasal tersebut ditambahkan dan disempurnakan dengan frasa sebagai berikut:
Ditambahkan dan disempurnakan bahwa apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.
Persidangan pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dengan didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat. Di akhir sidang, Arsul mengatakan bahwa pemohon dapat memperbaiki permohonannya selama 14 hari.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024