Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa larangan pengambilan air tanah saat ini belum berlaku bagi permukiman warga terutama wilayah yang belum dialiri air dari Perumda PAM Jaya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ciko Tricanescoro dalam acara daring bertema "Apakah Jakarta Akan Tenggelam?" yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

"Melihat Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, pelarangan itu yang minimal bangunan delapan lantai dan luas minimal 5.000 meter persegi. Jadi terbatas sekali. Untuk permukiman warga belum ada larangan," kata dia.

Menurut Ciko, pelarangan penggunaan air tanah diterapkan pada daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM serta penggunaan air untuk konsumsi besar seperti untuk industri dan kegiatan ekonomi.

Baca juga: DKI tingkatkan akses air bersih bagi seluruh warga
 
Warga mengambil air bersih dari tempat penampungan air sementara di kawasan Muara Baru, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Pemprov DKI Jakarta akan menambahkan empat reservoir komunal atau tandon air guna mempermudah distribusi air bersih di wilayah DKI Jakarta yang sulit dijangkau. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. (ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso)
Artinya, untuk konsumsi sedikit belum ada larangan. "Akan kami kaji tiap tahun, Zona Bebas Air Tanah untuk wilayah yang sudah masuk jaringan PAM," katanya.

Kalau tahun 2030, kata dia, 100 cakupannya (air bersih PAM), seluruh Jakarta akan masuk Zonasi Bebas Air Tanah.

Adapun merujuk studi menyebutkan sekitar 40-70 persen penurunan tanah terjadi akibat pengambilan air tanah. Karena itu dibuatlah Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Menurut peraturan tersebut, terdapat 12 jalan dan sembilan kawasan yang masih dalam area bebas air tanah. Yakni Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Danau Sunter Utara, Jalan RE Martadinata dan Jalan Cakung Cilincing Raya.

Baca juga: DKI tingkatkan kebutuhan air bersih melalui IPA stasioner dan waduk
 
Tangkapan layar Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ciko Tricanescoro dalam acara daring bertema "Apakah Jakarta Akan Tenggelam?" yang disiarkan laman YouTube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)
Jalan Akses Marunda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bogor, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin serta Jalan Prof Dr Satrio.

Kemudian Jalan Gatot Subroto, Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Kawasan Mega Kuningan, Jawasan Rasuna Epicentrum, Kawasan SCBD Sudirman, Kawasan Kuningan, Kawasan Medan Merdeka, Kawasan Asia Afrika serta Kawasan Menteng dan Kawasan Tanah Abang.

"Kalau masyarakat mengambil air tanah, itu menjadi rongga dan rongga-rongga itu akibat ditambah pembebanan, ada konsolidasi, akhirnya turun. Kalau selama kita masih mengambil air tanah, penurunan tanah akan terus terjadi," kata Ciko.

Perumda PAM Jaya menyebutkan target 
sebanyak 20 ribu sambungan baru hingga Agustus 2024 demi mengejar target 77 ribu sambungan di wilayah DKI Jakarta tahun ini.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024