Natuna (ANTARA) - Delapan orang nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditangkap oleh penegak hukum Malaysia pada April 2024 divonis bebas.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Rabu, mengatakan tidak hanya nelayan, barang bukti atau pompong juga bisa dibawa pulang.

"Tadi pagi (Rabu 17 Juli 2024) sidangnya, hasilnya teman-teman nelayan divonis bebas," ucap dia.

Ia menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna akan berupaya menjemput para nelayan, namun mekanismenya belum diketahui, mengingat pompong milik nelayan juga akan dibawa pulang ke tanah air.

"Pak wakil bupati dijadwalkan akan ke sana (Malaysia), namun untuk tanggal pasti dan proses penjemputan kita belum tentukan, kita masih menunggu informasi dari Konjen (Konsulat Jenderal)," ujar dia.

Ia menyebut vonis bebas yang didapat oleh nelayan tidak terlepas dari kerja keras pemerintah pusat, provinsi dan pihak-pihak lainnya.

Selain itu, pembebasan juga berkat hubungan baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Oleh karena itu dirinya atas nama Pemkab Natuna mengucapkan terima kasih dan berharap hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia terus terjalin.

"Kondisi teman-teman nelayan baik-baik saja dan mereka masih di Kucing (Malaysia)," imbuh dia.

Baca juga: Upaya memulangkan nelayan-nelayan Indonesia dari Malaysia

Pada pemberitaan sebelumnya, Tiga unit kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap di Perairan Malaysia.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, mengatakan total nelayan yang berada di tiga kapal tersebut sebanyak delapan orang.

Ia menyebut kapal yang ditangkap berkapasitas 5 GT (Gross Tonage) dan alat tangkap yang digunakan yakni pancing.

Para nelayan diduga ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024, saat menangkap ikan di perairan negeri jiran itu.

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024