Jakarta (ANTARA) -
Belakangan ini, marak keluhan masyarakat tentang aksi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) yang menagih dengan cara meneror dan mengakses data pribadi nasabah.

Saat memutuskan untuk meminjam secara online, Anda harus siap menghadapi berbagai risiko, terutama jika meminjam uang disalah satu platform pinjol. Anda harus waspada terhadap metode penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

Mengatasi pinjol yang meneror atau mengancam memang tak semudah yang dibayangkan. Bagi sebagian nasabah, menghadapi debt collector bisa menjadi pengalaman yang menakutkan dan penuh tekanan.

Lalu bagaimana cara mengatasinya? Berikut beberapa strategi untuk menghadapi debt collector dari pinjol yang bisa Anda terapkan:

1. Ketahui hak dan kewajiban Anda

Langkah pertama adalah memahami hak dan kewajiban Anda sebagai nasabah. Debt collector dari pinjol legal harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam hal cara penagihan. Anda berhak mendapatkan perlakuan yang sopan dan tidak mengintimidasi.

2. Simpan bukti komunikasi

Selalu simpan bukti komunikasi dengan debt collector, baik itu dalam bentuk pesan teks, email, atau rekaman telepon. Ini bisa berguna jika Anda perlu melaporkan perilaku yang tidak etis atau melanggar hukum.

3. Jangan takut melapor

Jika Anda merasa debt collector berperilaku kasar, mengancam, atau melanggar hukum, dan menyebarkan data pribadi, Anda jangan ragu untuk melaporkannya di berbagai laman berikut:

- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 081-157-157-157, serta email konsumen@ojk.go.id/;
- Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

4. Negosiasi dengan bijak

Cobalah untuk bernegosiasi dengan debt collector. Jelaskan situasi keuangan Anda dan usahakan mencari kesepakatan yang lebih ringan, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga.

5. Jaga kerahasiaan data pribadi

Debt collector tidak berhak menyebarkan data pribadi Anda ke pihak ketiga. Jika ada ancaman atau penyalahgunaan data pribadi, laporkan segera ke pihak berwenang.

6. Dapatkan bantuan hukum

Jika tekanan dari debt collector terlalu berat, pertimbangkan untuk mencari bantuan hukum. Pengacara atau lembaga bantuan hukum bisa memberikan saran dan dukungan yang tepat.

7. Edukasi diri

Terus edukasi diri mengenai aturan dan regulasi pinjaman online. Memahami detail perjanjian pinjaman sejak awal dapat mencegah kesulitan di kemudian hari.

Menghadapi debt collector pinjol memang bisa menjadi pengalaman yang menakutkan, tetapi dengan mengetahui hak-hak Anda dan mengambil langkah-langkah yang tepat, Anda bisa melindungi diri dari praktik-praktik penagihan yang tidak etis.

Edukasi, negosiasi, dan laporan kepada pihak berwenang menjadi kunci untuk menangani situasi ini dengan bijak. Kendati demikian, Satgas Waspada Investasi OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjaman online. 

Mereka menyarankan untuk memeriksa status legalitas pinjol melalui layanan pengaduan dan informasi yang tersedia dari otoritas yang berwenang.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa legalitas pinjol:

1. Kunjungi website OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx untuk mengetahui pinjol online yang terdaftar dengan cara mengklik bagian 'IKNB', lalu pilih fintech di bagian kanan bawah.

2. Masyarakat juga bisa memverifikasi keaslian pinjol lewat WhatsApp (WA) resmi OJK. Caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di daftar kontak telepon.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan.
- Ketikkan nama pinjol yang hendak diverifikasi, seperti "com".
- Kirim pesan dan tunggu hingga bot selesai memeriksa serta memberikan respons mengenai status pinjol di OJK.

3. Alternatif lain, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui surat elektronik (e-mail) ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau menghubungi nomor layanan konsumen OJK di 157.

Baca juga: Konsumen perempuan kerap jadi target kekerasan "debt collector" pinjol

Baca juga: Google akan batasi pinjol akses foto dan kontak pengguna

Baca juga: Sahroni minta Polri tegas awasi "pinjol" gunakan jasa "debt collector"

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024