Kalau biasanya APBD Perubahan itu baru dibahas pada bulan Juni, kali ini kita mau berusaha mempercepat penyusunannya sebelum bulan Mei 2014,"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mempercepat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014 guna menghindari keterlambatan pengesahan.

"Kalau biasanya APBD Perubahan itu baru dibahas pada bulan Juni, kali ini kita mau berusaha mempercepat penyusunannya sebelum bulan Mei 2014," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Dengan demikian, sambung dia, draft APBD Perubahan dapat diserahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI pada Mei dan disahkan pada Oktober 2014 atau sebelum dilakukan pembahasan Rancangan APBD 2015.

Menurut Basuki, percepatan penyusunan APBD Perubahan tersebut dilakukan supaya anggaran dapat segera digunakan untuk melaksanakan program-program pembangunan di ibukota.

"Kita tidak mau ada proyek yang tertunda penyelesaiannya atau terlalu lama dimulai hanya karena anggarannya telat disahkan. Kita juga yakin prosesnya bisa dilakukan dengan cepat karena kita sudah menerapkan sistem penganggaran elektronik atau e-budgeting," ujar Basuki.

Dia menuturkan percepatan penyusunan tersebut dapat dilakukan karena adanya beberapa anggaran yang tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sejumlah mata anggaran yang tidak disetujui oleh Kemendagri itu sama sekali tidak menjadi masalah buat kita. Justru, anggaran yang tidak disetujui itu langsung menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) dan akan kita masukkan kedalam APBD Perubahan," tutur Basuki.

Selain itu, dia mengungkapkan dengan adanya revisi dari Kemendagri, pihaknya akan jauh lebih mudah melakukan pemetaan terhadap besaran anggaran untuk tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.

"Karena, dengan adanya koreksian tersebut, kita sudah tahu mana saja anggaran yang dapat dimasukkan kedalam APBD Perubahan dan mana anggaran yang tidak boleh dimasukkan sesuai dengan aturan Kemendagri," tambah Basuki. (*)

Pewarta: R Cornea
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014