Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menyambut positif penarikan paspor eks Ketua KPK Firli Bahuri yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
 
"Betul, menyambut baik penarikan tersebut," kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Ade Safri menjelaskan penarikan paspor tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pihak Kepolisian yang mengajukan pencekalan terhadap Firli Bahuri.
 
"Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ungkap Ade Safri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengatakan bahwa dalam kasus pencegahan seperti yang dialami eks Ketua KPK Firli Bahuri, maka dilakukan penarikan paspor terhadap yang bersangkutan.
 
“Saya menjawab secara umum, jadi terkait dengan kasus yang seperti dialami Pak Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto saat taklimat pers (press briefing) di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga: Imigrasi: Dalam kasus seperti Firli Bahuri, paspor ditarik
 
Dia menjelaskan bahwa​​​​​​​ pihak Imigrasi akan mengembalikan paspor orang yang dicegah setelah proses hukumnya selesai. Hal ini untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.
 
"Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Jadi, untuk sementara paspornya itu dilakukan penarikan," kata dia.

Arief menegaskan, peraturan tersebut berlaku untuk setiap orang. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai penarikan paspor milik Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Jadi apakah paspornya (Firli Bahuri) sudah ditarik? Ini kami perlu lakukan pengecekan apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” kata dia.

Baca juga: Polisi sebut vonis SYL tidak berpengaruh pada proses penyidikan Firli
 
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, penarikan paspor dilakukan dalam hal pemegangnya dinyatakan sebagai tersangka yang diancam penjara lima tahun atau masuk dalam daftar pencegahan.
 
"Ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang,” kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang pada kesempatan yang sama.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.
 
"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6).

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024