Pangkalpinang (ANTARA) - Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusran Jaya menyebutkan Kementerian ESDM Republik Indonesia ragu menerbitkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pelaku usaha penambangan bijih timah.

"Saat ini banyak pelaku usaha penambangan timah legal belum bisa beraktivitas, karena Kementerian ESDM belum memiliki RKAB," kata Patris Yusran Jaya saat rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan keraguan Kementerian ESDM dalam menerbitkan RKAB ini tentunya telah memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Smelter ini tidak bisa beraktivitas karena belum memiliki RKAB, sehingga tenaga kerja di perusahaan tambang tersebut tidak mempunyai penghasilan atau di-PHK," ujarnya.

Ia menyatakan keraguan Kementerian ESDM dalam menerbitkan RKAB bagi perusahaan tambang timah ini, sebagai dampak dari penegakan hukum tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan Kejagung dalam mewujudkan aturan tata kelola penambangan timah yang berkelanjutan dan tertib hukum.

"Uniknya smelter timah ini, smelter ini ada namanya tungku. Apabila tungku ini sudah padam dan untuk memanaskannya kembali memerlukan waktu lama serta biaya sangat biaya besar, sehingga efek dari penegakan hukum ini akan ada smelter-smelter yang tidak beroperasi lagi," katanya.

Ia menambahkan efek dari penegakan hukum tata kelola pertimahan ini juga penambangan tradisional sulit menjual hasil tambang timahnya.

"Penegakan hukum tata kelola timah ini akhirnya berdampak juga kepada penambang tradisional atau tambang rakyat, karena orang-orang yang dijadikan tersangka kemarin banyak diantaranya sebagai kolektor atau pengumpul hasil tambang rakyat, sehingga masyarakat tidak ada lagi tempat menjual hasil tambangnya," katanya. 
Baca juga: Kejagung dorong Kementerian ESDM terbitkan Juknis IPR timah Babel
Baca juga: Kejagung RI sebut penyidikan kasus korupsi timah tidak ada kendala
Baca juga: Kejagung serahkan lagi tiga tersangka korupsi timah ke Kejari Jaksel

Pewarta: Aprionis
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024